ASN Di Tingkat Kecamatan, Ternyata Haus Pemahaman Hukum.
Tanjung Jabung Timur Jambi – Pelaksanaan sosialisasi undang undang no : 20. Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh kejaksaan negeri kabupaten Tanjung Jabung Timur, di setiap kecamatan untuk ASN dan Aparatur Pemerintah ternyata disambut positip .
“Hal ini dapat dibuktikan setiap kunjungan oleh Kejari ditingkat kecamatan yang dihadiri kepala desa, lurah ,dan kepala Sekolah, menyambut dengan baik .”
Karena menurut mereka selain daripada menambah wawasan tentang hukum yang berkaitan dengan korupsi juga dapat membantu dalam menjalankan tugas sebagai aparatur Pemerintah.
Wakidi S.Pd ” UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Dendang mengatakan kepada Media selasa 9/10 di Kantor Camat Dendang .” menurutnya bahwa momen ini sangat penting mendapat pencerahan untuk menjalankan tugas.”
Karena terus terang katanya, kalau soal hukum, apalagi tentang pemahaman korupsi masih awam.
Dan ternyata kata korupsi itu tidak hanya uang, akan tetapi pemahamannya sangat luas.
Maka saya berharap momen ini dapat berkelanjutan dalam setiap tahun, harapnya.
Senada dengan hal tersebut, Sanusi Camat Dendang menyampaikan bahwa Ia mengharapkan kepada kepala desa, dan seluruh aparatur pemerintah di kecamatan Dendang, agar dapat memahami apa yang disampaikan oleh Kejari melalui Kasi Datun Michael Itu bisa bermamfaat dalam menjalankan tugasnya. Salah satunya adalah korupsi itu bukan hanya uang, akan tetapi juga berbentuk menguntungkan orang lain dapat jerat hukum.
Maka saya berharap di kecamatan Dendang ASN maupun kepala desa tidak ada yang tersangkut hukum. Sanusi mengajak seluruh Aparatur di Wilayah Kecamatan Dendang untuk menjalan tugas sesuai aturan dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah MERAKYAT, imbuhnya.(jumi)