Atas Dicabutnya Ijin, First Travel Berikan Sanggahan
Jakarta – Kementerian Agama telah menghentikan izin operasional penyelenggaraan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel pekan lalu.
Kali ini, pihak First Travel bersama kuasa hukum Eggi Sudjana & Partner memberikan sanggahan kepada Kementerian dan Satgas Waspada Investasi untuk memberikan First Travel kesempatan untuk mengurus keberangkatan jemaah umrah.
“Terkait dengan permasalahan yang terjadi saat ini, dari tahun 2011-2016 klien kami tidak pernah menemui kendala terhadap dokumen keberangkatan ke Tanah Suci. Semua dokumen dapat kami sediakan tepat waktu dan berangkat sesuai jadwal.” jelas Eggi Sudjana, Rabu (09/08/17) di Kemenag.
Adapun pada bulan Maret 2017, kata Eggi, kendala dalam pengurusan dokumen visa umrah dapat ditanggulangi oleh klien kami dengan baik dan telah memberikan penjelasan kepada jamaah.
“Klien kami tetap berkomitmen memberikan fasilitas yang baik untuk menunggu visa terbit dan tetap memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci dan kembali ke tanah air dengan selamat,” tegas Eggi.
Sejauh ini, lanjut Eggi, terdapat kendala diluar kuasa klien kami yang kemudian dimanfaatkan oleh beberapa jamaah untuk melakukan demo pada kantor klien kami. Alhasil, kinerja operasional klien kami ditinggalkan oleh karyawannya disaat sedang melakukan pendataan jamaah dan keluhannya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka bersama First Travel melalui kuasa hukum memohon kepada Kementerian Agama Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk dapat memberikan kesempatan kepada First Travel untuk memperbaiki dan bertanggung jawab kepada Jamaah tanpa memberikan sanksi administratif pencabutan izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah Umrah. (Elwan)