Audit APBD Balangan Jangan Ada Main Mata, Pejabat Pemkab Balangan Jangan Pengaruhi BPKP

Banjarmasin – Terkait Audit APBD Balangan TA 2016 yang disinyalir merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 14,8 milyar di enam SPKD Pemerintah Kabupaten Balangan, yang kini sedang dilakukan Audit oleh BPKP Perwakilan Kalsel. Sehingga dalam pengauditan itu harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun dalam hal ini pejabat Pemkab Balangan.

Karena Audit ini berdasarkan permintaan dari pimpinan/penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Kalsel kepada BPKP untuk menentukan berapa besar nilai kerugian keuangan daerah yang di korupsinya. Karena kasus perkara tipikor APBD Balangan ini, diduga melibatkan Bupati ASR atas kebijakannya yang menyalahi peraturan perundang-undangan. Yang mana Bupati ASR tersebut tidak lama lagi akan dipanggil dan diperiksa oleh Tim Penyidik Tipikor Kejati Kalsel.

Tim Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) yang tergolong dalam beberapa LSM baik Pusat maupun Daerah telah menyambangi Perwakilan BPKP Kalsel di Banjarbaru Kamis 26/10. Adapun kedatangan Tim KPAK ini ingin bertemu dengan Kepala Koordinator Pengawasan Investigasi BPKP Perwakilan Kalsel sdr. Pak Ganis selaku penanggungjawab dan penentu dalam pengauditan dalam hal ini Audit APBD Balangan TA 2016 ini, ujar Fernando kepada media ini.

Karena KPAK ini ingin shering untuk berdiskusi dan memberikan masukan informasi yang diperolehnya terkait dengan audit APBD Balangan tersebut. Berhubung sdr. Pak Ganis selaku kepala Koordinator Pengawasan Investigasi BPKP Perwakilan Kalsel sedang keluar tidak ada ditempat, sehingga Tim KPAK diterima dan ditemui oleh empat orang pegawai BPKP.

Namun empat orang BPKP ini tidak banyak memberikan keterangan, karena bukan kapasitas untuk menjawab apa yang ditanyakan oleh Tim KPAK itu. Begitu tidak memperoleh jawaban secara maksimal dari BPKP, sehingga Tim KPAK langsung memasukan surat via penjaga piket di BPKP, yang ditujukan kepada Kepala Koordinator Pengawasan Investigasi BPKP Perwakilan Kalsel, sebutnya.

Lebih lanjut lagi, Tim Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) minta kepada Tim Pemeriksa BPKP, Agar dalam melakukan audit investigasi terhadap APBD TA 2016 senilai Rp. 14,8 Milyar di enam SPKD diluar RKPD itu, harus secara proposional, independen, dan jangan sampai terpengaruh dengan intervensi dari pihak manupun dalam hal ini Pejabat Pemerintah Kabupaten Balangan. Selain itu pula, BPKP harus memeriksa secara detailnya sampai kelapangan di enam SPKD itu, khususnya tentang pengobatan gratis bagi warga Kabupaten Balangan itu sebesar Rp. 8 milyar lebih, pintanya.

Selain itu pula, Tim KPAK minta kepada pejabat Pemkab Balangan jangan coba-coba untuk mempengaruhi dan mengintervensi kepada BPKP dalam audit pemeriksaan APBD Balangan ini. Karena ada issu dan informasi yang kami peroleh, bahwa disinyalir ada oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Balangan diduga akan melakukan upaya intervensi dan pengkondisian kepada BPKP terkait audit APBD Balangan ini.

Sehingga nantinya, dari hasil Audit Investigasi pemeriksaan BPKP itu, dan hasilnya sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Balangan (tidak ditemukan kerugian keuangan daerah). Dasar inilah nantinya, perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Balangan TA 2016 sebesar Rp. 14,8 Milyar diluar RPKD ini diupayakan untuk dihentikan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Terangnya. (Udin).

CATEGORIES
TAGS
Share This