Awal Tahun 2019 Polda Kalbar dan BNNP Kalbar Ungkap Narkoba 4,2 Kg Narkoba
Pontianak–Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dan Badan Narkoba Nasional Provinsi Kalimantan Barat berhasil mengungkap 4,2 kg narkoba jenis sabu-sabu dibeberapa tempat kejadian perkara diwilayah kota Pontianak,Kubu Raya dan Kabupaten Ketapang Senin,(21/01)
“Dari pengungkapan narkoba 4,2 kg anggota Reserse Narkoba dan BNN Provinsi Kalimantan Barat berhasil mengamankan delapan tersangka yang diantaranya PN, TT, JM,RB,GN,HW, AZ dan Al,”ucap Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono ketika memimpin pres Release di Polda Kalbar.
Lebih lanjut, Kapolda mengatakan, pengungkapan pemberantasan narkoba harus dilakukan secara sensitivitas dengan melibatkan semua komponen tidak bisa hanya dilakukan oleh penegak hukum.
Selanjutnya, Kapolda menyampaikan beberapa alamat para tersangka pengedar narkoba yang diantaranya rumah tersangka PC, warga Jl Ya,M Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, TT warga Jl. Ya,M Sabran, Gang Sunan Kali Jaga, JM warga JL Tepian Kapuas RT.003/ RW 002 Kelurahan Tambelan Sampit, Pontianak Timur.
Sementara alamat tersangka IS di Jl. Tanjung Raya 1 RT.001 RW .015 Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur dan Gf warga Jl.Pararel Tol Komplek Perumahan Pararel Permai RT.005 RW.015 Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.
“Masih menurut Kapolda Irjen Pol Didi Haryono, dari 8 tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa sabu sabu 2.229,75 gram, ganja 2.000 gram, pil ekstasi 3 butir , Sabu-sabu 4,257 gram yang dikemas didalam plastik warna hijau merek Guanyingwanv Refined Chinese Tea dan dibungkus menggunakan aluminium foil dan uang tunai Rp 125 juta,”jelasnya.
Kegiatan pres Release dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Rochadi Imam Santoso, Direktur Resnarkoba Polda Kalbar AKBP Gembong Yudha dan sejumlah undangan lainnya.(tim/ismail)