Bangunan Tanpa IMB Menjamur Di Wilayah Palmerah
BN, Jakarta – Maraknya bangunan di wilayah Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat semakin menjamur.
Disaat para awak media sebagai kontrol sosial mengetahui hal itu langsung menkonfirmasi ke Seksi Penataan Kota, Kec. Palmerah (18/08/16).
Saat ke ruangan PK sayangnya Kepala Seksi PK bernama Fitriadi tak ada diruangan, saat dikonfirmasi ke bagian lapangan bernama Syaiful ia mengatakan, “seluruh bangunan sudah kami berikan SP (Surat Peringatan),” bebernya.
Adapun bangunan yang melanggar ialah terdapat di Jl. Anggrek Garuda Raya Rt 01/05 (Bangunan penambahan 1 lantai, tanpa dilengkapi papan IMB). Jl. Perumahan Komplek Sandang No 4A (Bangunan Kos-kosan 3 lantai, yang sudah disegel namun banner segel dicopot oleh pemilik bangunan). Jl. Kemanggisan ilir 10 (Peruntukan bangunan usaha, tetapi IMB-nya rumah tinggal).
Dengan kejadian seperti ini seharusnya Dinas Penataan Kota mengambil sikap tegas atas bangunan yang sewenang-wenang, sebab Seksi PK terkesan tutup mata dengan hal tersebut.
Peraturan tentang IMB tertuang dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2010 tentang tata cara memiliki izin mendirikan bangunan, peraturan pemerintah no 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah serta UU no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. (Elwan)