Bareskrim Mabes Polri Bongkar Jaringan Tindak Pidana Trafficking ke Arab Saudi
Jakarta – Bareskrim Mabes Polri membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (trafficking) ke Arab Saudi. Tiga orang tersangka ditangkap. Polisi terus mengembangkan kasus ini karena menduga ada sejumlah tersangka lain terlibat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Naha menuturkan, tindak pidana perdagangan orang ini melibatkan PT Kensur Hutama (PT KH). Para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang dijanjikan pekerja migran ke Arab Saudi. Mereka dibujuk untuk menjadi pembantu rumah tangga (PRT) oleh tiga tersangka.
”Kronologi berawal pada Agustus 2017. Korban direkrut oleh tersangka Sahman, dijanjikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Saudi. Sahman ini berperan sebagai penyalur di daerah NTB (Nusa Tenggara Barat),” kata Nahak di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Oleh Sahman, korban selanjutnya diarahkan ke Muhammad Reza yang berperan sebagai sponsor dan penghubung dengan PT Kensur Hutama. Oleh Reza, para korban kemudian disalurkan ke Ali Idrus yang merupakan pemilik Kensur Hutama.
Sambil menunggu kerja, para calon pekerja migran itu ditampung di tempat penampungan milik Kensur Hutama. Ada yang kemudian diberangkatkan ke Saudi. Salah seorang korban ternyata mengalami nasib mengenaskan.
”Kerja selama sebulan di Jeddah, berangkat dengan dengan visa sebagai cleaning service. Di sana tidak dibayar. Korban diperlakukan tidak manusiawi dan mengalami pelecehan seksual oleh majikan, akhirnya melarikan diri ke Jeddah. Korban dipulangkan ke Indonesia 3 Maret 2018,” kata dia.
Dari situ Bareskrim Polri lantas menginterogasi kejadian ini. Berdasarkan penyidikan polisi, para tersangka memberangkatkan para korban dari Oktober 2017 hingga Maret 2018. Tersangka Sahman telah memberangkatkan 100 orang, Muhammad Reza 100 orang dan Ali Idrus 710 orang. Dengan demikian, 910 orang telah mereka berangkatkan ke Saudi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain boarding pass, tiket, ponsel, paspor, buku tabungan, dan laptop. ”Tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun,” demikian Kasubdit 3 Kombes Pol Perdi Sambo, SH Sik MH menambahkan.(sri)