Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Pelaku Penyelundupan Ratusan Ribu Botol Minuman Keras
Jakarta – Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, para pelaku menyelundupkan ratusan ribu botol minuman keras dari Malaysia dan Singapura.
Mereka membelinya dari luar negeri dan menerobos jalur tikus di Batam agar bebas dari pajak dan petugas bea cukai.
Dari hasil pemeriksaan bahwa minuman beralkohol tersebut dibeli tersangka secara illegal dari Malaysia dan Singapura kemudian dibawa dengan menggunakan kapal tongkang milik tersangka.
Brigjen Pol Agung menambahkan praktek tersebut telah berlangsung selama 20 tahun. Tersangka berinisial BH alias KW menyimpan miras tersebut di empat gudang yang tersebar di tempat-tempat terpencil di Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun dan Batam.
Dari sana, polisi menyita 58.595 botol miras golongan B dan C. Golongan B mengandung 5-20 persen alkohol, sedangkan golongan C mengandung 20-55 persen alkohol.
pelaku tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaan pemasok minuman keras yang dia jalankan.
Tersangka juga tidak bisa menunjukkan dokumen Importasi serta perizinan penjualan dan impor minuman beralkohol. Ujar Brigjen Pol Agung
Selain KW, polisi menetapkan F dan S sebagai tersangka. Para pelaku dijerat BH juga dikenakan Pasal 204 KUHP terkait penjualan barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan.
Para pelaku juga dianggap melanggar prinsip perlindungan konsumen. Mereka dijerat Pasal 142 jo Pasal 91 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin edar dalam menjual pangan olahan dan Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam memperdagangkan barang ke konsumen.
Pengawas Farmasi dan Makanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Andi Wibowo mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 soal pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol menegaskan bagwa peredaran minuman keras harus atas persetujuan BPOM. Untuk mendapat persetujuan, perusahaan tersebut harus memiliki izin edar dan surat keterangan importasi.
Importir harus punya tanda importir yang terdaftar untuk minuman beralkohol.
Jika tidak, maka bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang pangan.
Sementara itu, di sisi pajaknya, diduga ada pelanggaran dalam praktik penyelundupan miras ilegal. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, impor barang secara ilegal berpengaruh pada penerimaan negara
Kalau aktuvitas yang dilakukan ilegal, mostly disitu ada permasalahan dalam kepatuhan pembayaran pajak atau penerimaan negara yang lain.
semestinya ada pajak pendapatan yang dikenakan dalam kegiatan importasi. Apalagi jika barang tersebut didistribusikan ke luar Batam, di mana miras tersebut disimpan.
Kami akan koordinasi, selain soal legal atau tidak, tapi terkait penerimaan negara harus ditindak lanjuti.(Sri S)