Bareskrim Polri Bongkar Pembuat Mie Basah Mengandung Formalin dan Borak Berbahaya
JAKARTA – Bertempat Gedung Bareskrim Senin 16/09/ 2019. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan:
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Tiga orang Tersangka di TKP yang berbeda, pada hari Kamis (05/09/2019).
Pelaku melakukan kejahatannya, dengan mencampur Formalin dalam air rebusan mie sebagai zat pengawet dan mencampurkan borak dalam adonan mie dengan bertujuan agar mie memiliki tekstur kenyal.
Bahan baku pembuatan mie diperoleh dari Pasar sekitar tempat pembuatan mie tersebut serta bahan tambahan berbahaya yang dicampurkan dalam produk olahan mie yakni Formalin dan Boraks diperoleh dari Kota Bandung, Kabupaten Bogor (Parung) dan dari wilayah Sukabumi dan Cianjur.
Bahan baku mie yakni Tepung terigu, Aci, air dan disalah satu TKP menggunakan boraks dicampur dalam mesin pengaduk adonan. Kemudian adonan tersebut dicetak dalam mesin pencetak mie, setelah adonan diolah menjadi bentuk mie maka mie tersebut direbus dalam air rebusan yang didalam air rebusan tersebut dicampur dengan formalin.
Usai direbus, mie tersebut di angin anginkan sembari diberikan pewarna makanan. Lalu dibungkus dalam plastic transparan ukuran per 5 (Lima) Kg yang dibungkus menjadi 1 (Satu) ball, dimana per ball berisi 940 Kg mie siap edar.
Para tersangka memasarkannya secara langsung ke Pasar Pasar Tradisional dan ada pula yang diambil langsung oleh pemesan di rumah produksi mie milik para tersangka.
Pelaku menjual hasil produksinya dibeli oleh pedagang dan sebagian besar diperjual belikan di wilayah DKl Jakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan kabupaten Sukabumi.
Para tersangka mampu memproduksi mie seberat 5 (Lima) sampai dengan 7 (Tujuh) ton per hari, Omset tersangka dalam melakukan perbuatannya sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) hingga 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) per bulan.
Ketiga orang Tersangka yang diamankan Polisi diantaranya :
- Tersangka berinisial “M” (57), ditangkap di Jalan Pelda Suryanta Kelurahan Naggeleng Kecamatan Citamiang Sukabumi Jawa Barat
- Tersangka berinisial “AS” (53) ditangkap di Kampung Cikolotok Desa Sukamulya Kecamatan Karang Tengah Cianjur Jawa Barat
- Tersangka berinisial “RH” (39), ditangkap di Kampung Cijendil Desa Cijendil Kecamatan Cugenang Cianjur Jawa Barat.
Penyidik telah mengamankan Barang bukti dari 3 (tiga) TKP diantaranya :
A. Alat Produksi berupa 4 (Empat) Mesin Cetak Mie, 4 (Empat) Mesin Pengaduk Adonan, 2 (Dua) Gerigi, 4 (Empat) Timbangan, 5 (Lima) kipas angin, 1 (Satu) Mesin Kompresor dan 2 (dua) Tabung Pompa Solar.
B. Bahan Pembuat Mie berupa 73 (Tujuh Puluh Tiga) karung tepung terigu merk dragon fly dengan berat 25 Kg, 25 (Dua Puluh Lima) bungkus pewarna makanan PT. Central Lautan permana dan 1 (Satu) sak tepung aci.
C. Bahan Berbahaya berupa 2 (Dua) derigen cairan yang mengandung Formalin, 1 (Satu) Sak Bubuk Formaldehide 3. % (setengah) sak Bubuk Boraks.
Barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) unit Mobil pick up merk Isuzu Traga Nopol F-8171-YG warna putih, 85 (Delapan Puluh Lima) Ball Mie Berformalin siap edar dengan berat 3,5 Ton.
Para Tersangka terjerat Pasal 136 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10 Miliar Rupiah.
Dan Pasal 8 ayat (1) huruf a Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar Rupiah.( Sutarno )