Bareskrim Polri dan Bea Cukai Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Sindikat Nigeria – Jakarta
Jakarta – Bertempat di loby Gedung Bereskrim jl Trunojoyo Jakarta Selatan Rabu 7 Oktober 2020.
Kepada wartawan, Brigjen Pol Krisno H Siregar Menjelaskan: pada tanggal 28 September 2020 tim 2 satgas Nic dittipidnarkoba Bareskrim polri mendapatkan informasi dari masyarakat.
Akan diselundupkannya Shabu melalui jasa pengiriman cargo dari Lagos Negeria ke Indonesia melalui bandara Soetta. Kemudian tim ll satgas Nic bekerja sama dengan tim p2 bea cukai untuk menyelidiki kebenaran informasi yang dimaksud.
Dan pada tanggal 2 Oktober 2020 dilakukan pengecekan paket yang dicurigai dan benar di dalam nya ditemukan Narkotika jenis Shabu.
Pada tanggal 5 Oktober 2020,sekitar pukul 08:30 Wib datang seorang laki laki berinisial A (DPO).
Untuk mengurus dokumen pengambilan paket, akan tetapi tidak jadi, kemudian sekitar pukul 14:30 Wib pihak gudang bea cukai dihubungi seseorang yang mengatakan bahwa akan mengambil peket tersebut, sekitar pukul 15.30 Wib paket yang dimaksud diambil oleh dua orang laki laki berinisial SZ dan EF.
Kendaraan yang ditumpangi kedua TSK dihentikan Satlantas Bandara Soetta di jl.C2.Rt 001/Rw010 dikawasan bandar soeta, Kel .panjang ,kec.benda, kota Tanggerang, Banten.
Kemudian anggota tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap TSK SZ dan EF dengan BB dua paket dus besar.
Di dalam nya masing masing berisi enam bungkus kristal narkotika Shabu dibungkus plastik transparan dilapisi plastik karbon dan masing masing bungkusan disimpan di dalam besi filter oli..
Barang bukti yang disita dua dus besar, ,6 bungkus kristal diduga shabu dikemas plastik transparan disembunyikan dalam besi filter oli, total BB Narkotika jenis meth bruto 12kg. 1 unit handphon merek Samsung A8 warna hitam dengan nomor dual SIM card, dan dua lembar foto copy tanda terima dokumen barang.
Pasal yang di langgar,pasal 114 ayat (2) UU RI no 34 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,pidana seumur hidup.
Atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam) tahu dan paling lama 20 tahu dan pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambah 1/3 sepertiga ujar Sukrisno ( Sutarno)