Bareskrim Polri Gagalkan Perdagangan Orang
Jakarta – Mabes Polri, Rabu 17 Mei 2017 pukul 10.00 WIB, Bertempat di Aula Gedung Mina Bahari 2 (Bareskrim Polri), dilaksanakan Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kabareskrim Polri didampingi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Kabag Mitra Divhumas Polri, beserta beberapa Pejabat dari kementerian terkait menyampaikan bahwa sebanyak total 80 orang asal Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Banten dan NTB berhasil diselamatkan dari praktek human trafficking.
Beberapa korban dijanjikan akan menjadi TKI di Arab Saudi yang diberangkatkan melalui Kuala Lumpur dan terlantar di Kolombo karena tidak memiliki tiket untuk melanjutkan ke Uni Emirat Arab.
“Terdapat 80 orang yang berhasil kita selamatkan, mereka dari Jabar, Jateng, Jatim, DIY, Banten dan NTB. Modusnya dengan cara dijanjikan akan dijadikan TKI di Arab Saudi,” ujar Kabareskrim Polri.
Selain itu, terdapat korban yang hendak dikirim ke Suriah melalui jalur yang sama. Padahal korban dijanjikan akan menjadi TKI di Arab Saudi. Salah seorang korban yang sudah bekerja di Arab Saudi bahkan mengalami nasib yang lebih buruk. Selain tidak digaji selama dua bulan, korban juga mengalami percobaan pemerkosaan oleh anak majikannya sehingga terjatuh dari lantai 2 tempatnya bekerja.Dari kasus tersebut, Polri berhasil menangkap 9 orang tersangka di beberapa wilayah seperti Jakarta, Jabar, Kaltim dan NTB.
Dari hasil penangkapan itu, Polri berhasil menyita 11 unit HP, 17 Passport, 5 buku rekening berikut ATM serta tiket pesawat dan boarding pass. Ke 9 orang tersangka saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri untuk kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut mengenai kasus ini. ( Sri S )