Bareskrim Polri Membonkar Praktek Perdagangan Orang dengan Modus Menikah dengan Warga Negara China
Jakarta – Dalam kasus ini, seorang pria berinisial T ditangkap. Dalam aksinya, tersangka mengiming-imingi korban akan dinikahi dengan diberi uang jutaan rupiah dan kehidupan yang layak.
“Ini tindak perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan untuk (dikirim ke) negara China. Korbannya yang ketahuan sudah dua orang, salah satunya masih di bawah umur.
Asal Kalimantan juga,” kata Kasubbag Berita Biro Penmas Divisi Humas Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Alfian Nurnas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Oktober 2019.
Alfian menjelaskan, pada bulan Agustus 2015, seorang korban bernama AT diajak oleh seseorang bernama A dengan menawarkan untuk menikah dengan WN China.
Selanjutnya, korban bersama ibunya serta A bertemu dengan tersangka T dan seseorang bernama AL. Saat pertemuan, disampaikan oleh tersangka bahwa jika mau menikah akan mendapatkan mahar sebesar Rp20 juta dan akan dibelikan rumah serta setiap bulan dapat mengirimkan uang ke orang tua korban.
Korban pun menyetujui dan mengurus paspor di kantor Imigrasi Singkawang diantar oleh tersangka T.
Selang dua bulan, korban pun berangkat ke China dan pada bulan November, korban menikah dengan WN China atas nama Yang Anjie.
“Setelah tiga bulan menikah timbul permasalahan di mana korban menyadari bahwa suaminya memiliki keterbelakangan mental. Yang dijanjikan oleh tersangka yaitu dibelikan rumah juga ternyata bohong,” ujarnya.
Akhirnya pada bulan Juli tahun 2018, korban pun kabur ke KBRI dan dengan dibantu pihak KBRI Beijing, korban akhirnya bercerai dengan suami.
Korban selanjutnya atas nama RS. Pada bulan Maret 2018, korban ditawarkan menikah dengan WN China dan dijanjikan akan mendapatkan uang Rp.6juta dan bisa pulang setiap tiga bulan.
Singkat cerita, pada bulan Juni 2018, korban diberangkatkan ke China dan dinikahkan dengan WN China atas nama Tong Fei Fei.
“Kurang lebih tiga bulan menikah, korban sering mendapatkan kekerasan dari suami. Korban pun merasa ditipu karena tidak mendapatkan uang seperti yang dijanjikan sebelumnya,” ujarnya.
Korban pun sempat memintai cerai kepada suami. Namun, sang suami menyebut jika meminta cerai harus membayar ganti rugi sebesar Rp.500 juta. Karena tak tahan, korban pun kabur ke KBRI Beijing dan dibantu pengurusan proses cerainya.
Saat ini, polisi tengah memburu seorang tersangka berinisial B yang diketahui berada di Hong Kong. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 dan 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang.
Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara serta denda paling banyak Rp. 600 juta dan paling sedikit Rp 120 juta. ( Sutarno )