Bareskrim Polri Tangkap Anggota Sindikat Pengiriman Sabu Jaringan Malaysia

Jakarta – Direktorat IV Bareskrim Polri serta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menangkap empat anggota sindikat pengiriman sabu jaringan Malaysia – Aceh – Medan. Polisi menangkap empat tersangka berinisial B, S, E dan MS di Selat Malaka jalur perdagangan yang strategis.

“Tim Satgas mengikuti alur perjalanan sindikat ini sejak lama, mulai penyadapan telepon. Hingga kita menemukan perahu yang digunakan mengangkut sabu. Ternyata, mereka mengambil barangnya dari Penang Malaysia dan tidak memiliki paspor,” ujar Direktur  IV Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Gedung Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Senin (16/10).

Kasus ini terungkap menyusul pengembangan pengungkapan kasus narkoba di Medan, Sumatera Utara, pada September 2017. Tim mendapat info, tentang adanya Kapal Motor Dua Saudara dan sebuah kapal nelayan yang disinyalir membawa barang haram narkotika. Pada 12 Oktober, penyidik  menghentikan kapal tersebut di sekitar perairan Ujung Laut, Selat Malaka, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Petugas lalu memeriksa seluruh bagian Kapal Motor Dua Saudara. Hasilnya ditemukan dua tas dan sebungkus plastik di bagian palka kapal yang berisi kristal putih. Pengendalian pengiriman sabu ini dari dalam Lapas Medan,” katanya.

Barang bukti sabu seberat 30 kilogram. “Ini kasus narkoba pertama kali yang diungkap di laut, lokasinya 27 mil dari Peureulak, Aceh Timur,” tegasnya.

Modus penyamaran paket sabu tersebut dengan dikemas menggunakan plastik teh Cina berwarna kuning, diselotip dan dimasukkan ke tas. “Lalu paket tersebut diangkut dari Penang, Malaysia ke Aceh menggunakan kapal motor nelayan. Lalu dari Aceh, dibawa menggunakan mobil menuju Medan,” paparnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. ( Sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS