Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Konten Negatif di Facebook
BN – Sabtu (05/07/2017) Satgas Siber Bareskrim Polri kembali menangkap seorang pembuat konten Negatif, Hate Speech, SARA dan penyebar ujaran kebencian melaui media sosial. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Cipendawa, Kabupaten Cianjur pada hari Sabtu (05/08/2017) dini hari tadi.
Pelaku adalah pemilik akun Facebook Sri Rahayu Ningsih alias Ny Sasmita (32). Alamat Karta Sari RT 03/RW 01 Tulang Bawang Udik, Lampung. Saat ditangkap petugas menemukan beberapa barang bukti yaitu 1 buah hp merk lenovo,1 buah hp merk samsung,1 buah hp merk blackberry, 1 buah hp merk strawberry, 1 buah flashdisk sandisk,1 buah ktp atas nama Sri Rahayu Ningsih, 2 buah sim card telkomsel, 1 buah sim card indosat, 1 buah buku berisi email dan password tersangka, 1 buah jaket, 2 kemeja dan 1 buah kaos sesuai foto di Facebook.
Belum diketahui motifnya, namun selama ini tersangka terbukti menyebarkan foto-foto dan tulisan melakui akun Facebook miliknya dengan konten SARA terhadap suku Sulawesi dan Ras Cina, Penghinaan terhadap Presiden, dan beberapa konten hatespeech dan HOAX.
Atas perbuatannya yang telah melanggar UU ITE, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan/denda paling banyak 1 miliar.
Informasi yang disampaikan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Dit Tipidsiber Bareskrim Polri. Kejadian seperti memberikan pelajaran bagi kita semua untuk berhati-hati dalam bersosial media.