Bareskrim Polri Temukan Tindak Pidana Pemalsuan Arang

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menemukan adanya tindak pidana pemalsuan arang merk Cocobrico asal Indonesia untuk diekspor ke luar negeri.

Pemalsuan itu diketahui setelah produsen asli menerima komplain dari negara-negara langganan, seperti Rusia dan negara-negara Eropa.

Setelah dilakukan penelusuran, petugas menangkap TH yang berperan sebagai pemilik pabrik yang memproduksi arang kemasan palsu tersebut.

“Kita lakukan penegakan hukum dan menjaga proses bisnis yang benar tidak ada persaingan bisnis dengan cara seperti ini merugikan produsen asli,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Agung Setya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Cocobrico telah berdiri sejak 15 tahun lalu. Produk tersebut memang khusus dipasarkan ke luar negeri.

Kemudian, pelaku yang memalsukan menjualnya dengan harga lebih murah. Harga asli perkotak adalah Rp 25.000 sedangkan yang palsu sekitar Rp 10.000.

Agung mengatakan, dengan adanya pemalsuan itu, maka tercoreng juga nama Indonesia.

“Mereka merusak pasar produk Indonesia di luar negeri, Eropa dan Rusia. Hal yang berat, stigma Indonesia menjadi tempat produksi barang-barang palsu itu yang kita berantas dan merugikan,” kata Agung.

Tak hanya memalsukan merk, pelaku juga menghindari pembayaran pajak.

Pabrik aslinya berada di Pontianak, sementara gudang yang dijadikan pabrik untuk memproduksi Cocobrico palsu berada di Salatiga dan Jepara.

Atas perbuatannya, tersangka TH dijerat Pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merk. Penyidik telah merampungkan berkas perkara TH dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara.

“Pemalsuan merk adanya persamaan sebagian besar dengan ancaman hukuman empat tahun dan denda Rp 2 miliar,” kata Agung. ( sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS