Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Apartemen Green Lake
Jakarta – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. M. Iqbal dan Direktur Reserse Narkoba Bareskrim Polri Brigjen ( Pol ) Eko Daniyanto gelar konferensi pers terkait penangkapan jaringan narkoba di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park Lantai 21 Unit CE, pada hari Rabu (20/12/2017) pukul 14.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Eko Daniyanto, mengatakan penangkapan berawal setelah tim yang dipimpin Komisaris Besar, Jimmy Agustinus Anies, menggerebek dan menangkap Angela Monica di lantai 21 unit CE, apartemen, Senin (18/12/2017).
“Dari tempat itu polisi menyita 1 kilogram sabu,” ungkap Brigjen (Pol) Eko Daniyanto, Rabu (20/12/2017).
Berdasarkan pengakuan Angel, Sabu itu milik pacarnya, bernama Kevin Lienardi alias Cacing. Kevin tinggal di situ bersama Angel, pada Hari berikutnya sekitar pukul 02.30, Kevin berhasil ditangkap di lantai 6, balkon unit AE. ujar Eko
Sementara itu, Kevin Mengaku bahwa sabu yang disita dari pacarnya itu adalah miliknya, sedangkan Handy Lukito Ramli alias Hans, dan Andry Soebiyanto alias Bule ditangkap sekitar pukul 11.30 di lantai 33 unit AL, setelah Polisi mendapat penjelasan dari Kevin
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, akhirnya para tersangka mengakui menyimpan Narkoba lainnya di lantai 16 unit BJ. Sebagian ruang di unit tersebut dijadikan tempat membuat ekstasi dalam bentuk kapsul, di unit ini kami menyita tujuh kilogram sabu, 6.000 butir happyfive, dan 976 ketamin,” ucap Eko.
Kami juga menemukan empat bungkus kapsul kosong, 760 gram serbuk ekstasi warna merah tua, cetakan ekstasi kapsul, pipet, timbangan, dan lem tembak, ketiga tersangka mengemas sabu dan ekstasi ke dalam kotak kardus minuman teh, serta kotak kardus sari kacang hijau ABC, sebelum mengedarkan. pungkasnya. ( Sri )