Bareskrim Polri Ungkap Narkoba jenis Sabu 200kg Diselundupkan Dalam Karung Berisi Jagung
Cikarang – Dittipidanarkoba Bareskrim Polri ditresnarkoba polda bangka belitung dan bea cukai,,
Berhasil mengungkap narkoba jenis narkoba jènis sabu seberat 200kg yang diselundupkan di dalam karung jagung.
Tempat : TKP Gudang Dawai Cikarang Jl. Kp. Pegaulan No.4, Sukaresmi, Cikarang Sel., Bekasi, Jawa Barat.
Kepada Wartawan Wakabareskrim Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat Menjelaskan:
Pada hari kamis tgl 23 Juli 2020 tim gabungan mendapat info bahwa pada siang hari akan kembali seseorang dan minta barang tersebut kirim ke pergudangan wilayah cikarang jawa barat.
Pada saat itu SC datang kembali melakukan pengecekan dan membayar jasa pengiriman, Setelah itu tim gabungan melakukan controlled delivery menuju gudang di wilayah cikarang, sesampainya di gudang tim melakukan penangkapan dan penggledahan, dan interogasi terhadap SC diperoleh info bahwa SC dapet perintah dari K ( DPO) untuk mengambil barang dan mengantar ke gudang.K menyampaikan bahwa dia akan datang keesokan harinya jumat 24 juli 2020 untuk mengecek barang namun sampai keesok harinya K tidak terlihat di gudang.
Terduga yang diamankan SC perempuan jakarta menyiapkan gudang dan menerima barang dari jakarta, R alias S laki laki batam: mengurus pengirimañ barang dari batam ke jakarta,
A laki laki batam: mengurus dokumen pengiriman dari malaysia ke batam dan dari batam ke jakarta. Y alias D laki laki batam: menerima perintah dari SC terkait kiriman dari miyanmar_Malaysia_indonesia.
Barang Bukti yang disita: dua ratus kg narkotika jenis Sabu dengan kemasan plastik putih, yang disembunyikan 423 karung berisi jagung seberat 20 ton.
Saru mobil Daihatsu gran max nopol D 1321 AAS silver yang berisi metal direktori merek garet yang digunakan untuk mendeteksi karung yang berisi sabu, Tiap kemasan sabu disiapin potongan logam 10 cm.
Pasal yang di sangkakan pasal 112 ayat (2) JO pasal 132(1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar Rupiah ) ditambah sepertiga ujar, wakabareskrim. ( Strn/ ren )