Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Jenis Sabu

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Sumatera-Jakarta dengan berat total brutto mencapai 70 Kilogram (Kg) pada Selasa (21/1/2020).

Dalam operasinya kali ini, polri menangkap dua tersangka yaitu DN (32) dan SB (34) di parkiran ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Mauk, Tangerang, Banten pada Sabtu (18/1/2020).

Saat penangkapan, keduanya membawa dua buah kardus yang berisi narkotika jenis sabu seberat 45 Kg. Barang haram itu disamarkan dengan barang komoditi ikan asin dan kopi agar tidak terdeteksi.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis methamfetamina yang berasal dari Malaysia melalui jalur laut yang mendarat di dekat perairan Rokan Hilir, Riau,” kata Karopenmas Humas mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono.

Usai penangkapan itu, polri pun melakukan pengembangan kasus ke tempat tinggal kedua tersangka yang dijadikan sebagai gudang di Desa Lebak, Sepatan Timur, Tangerang, Banten.

Di rumah itu, penyidik kembali mendapatkan barang bukti lain yaitu narkoba jenis Shabu seberat 25 Kg yang dibungkus di dalam kardus yang berisikan teh China berwarna kuning.

“Jadi jumlah total barang bukti narkotika Shabu seberat 70 Kg,” pungkasnya

Sementara itu, Wadir Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Krisno Halomoan menambahkan, kedua tersangka menggunakan kardus yang berusikan ikan asin dan kopi untuk mengelabuhi polisi.

“Tiap kardus yang dibawa dimasukan ikan asin atau kopi. Jadi petugas tak mencium bau narkoba di dalam kardus itu,” tutur Krisno.

Dia menuturkan, Kepolisian tengah melalukan komunikasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia untuk memburu bandar narkotika yang memerintahkan kedua tersangka mengedarkan barang haram itu di Indonesia.

“Koordinasi tetap kami lakukan dengan baik untuk memburu otak dari jaringan ini,” tukas Krisno.

Menurutnya, kedua tersangka diketahui dijanjikan menerima uang senilai Rp100 juta bila berhasil mengedarkan seluruh barang narkoba itu. “Mereka baru dibayar Rp20 juta saja,” tandas Krisno.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam terjerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ( sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This