Bareskrim Polri Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ektasi Jaringan Belanda Makasar
JAKARTA – Tim Subdit3 IV dirtipikor narkoba bareskrim polri mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket berupa narkotika dari belanda yang masuk ke indonesia.
Bertempat di gedung Bareskrim jakarta kamis 27 Agustus 2020.
Kepada Wartawan wadir ditnarkoba kombes Pol Krisno Siregar Menjelaskan: Pada hari Sabtu 1 Agustus 2020, Paket tiba di cargo bandara sukarno hatta jakarta, kemudian paket berupa paket sebuah koper berwarna biru dongker tersebut di lakukan X- RAY.
Sehingga terlihat ada benda mencurigakan di dinding koper, dan setelah dibuka ternyata isinya Entasi seberat 2.29 kg.
Pengiriman paket atas nama JOHN Christopher warga negara belanda, dengan tujuan asriati dengan alamat Makasar sulawesi selatan.
Pengiriman melalui perusahaan ekspedisi makasar dan kami langsung kordinasi dengan Polda Sulsel.
Tersangka yang diamankan HR alias A Mantan anggota polri, SN alias DY napi rutan makasar, HS alias H napi lapas narkotika sunggunimasa, H alias A napi lapas narkotika sunggunimasa.
Barang Bukti yang diamankan: satu buah koper warna biru dongker berisi, satu set gaun pengantin wanita warna putih, dan jas warna hitam. Satu kantong warna coklat yang di dalam terdapat Ektasi warna pink logo chupachus dengan berat 312 Gram bruto,
Ekstasi warna hijau logo chupachus dengan berat 347 Gram bruto, ekstasi warna biru dengan logo chip dengan berat 405 Gram bruto, ekstasi warna abu abu logo silver dengan berat 1010 butir. Dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 5.000 butir dan total 2.074 gram.
Paket berisi ekstasi bersal dari amsterdam belanda dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi tujuan makasar sulawesi indonesia.
Pasal yang disangkakan: pasal 113 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana mati.
Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp.1.000.000.000. Satu milyar dan maksimal Rp.10.000.000.000. Sepuluh milyar ujar Krisno Siregar. ( Sutarno )