Berqurban Antara Wajib dan Sunnah

Berqurban Antara Wajib dan Sunnah

BN – Berkurban atau menyembelih hewan kurban hukumnya wajib dan berdosa bila tidak mau menunaikannya. Benarkah demikian? Tak lama lagi umat Islam akan memasuki bulan Dzulhijjah. Kaum muslimin disyariatkan untuk menyembelih hewan kurban setelah menunaikan Sholat Idul Adha. Bagaimana sebenarnya hukum berkurban menurut syariat? Benarkah hukumnya wajib?

Ini Keutamaan Berkurban di Hari Raya Idul Adha Menurut Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA, para ulama berbeda pendapat dalam menyebutkan hukum menyembelih hewan kurban ini. Hanya saja para penceramah kurang melengkapi pendapat yang dikutipnya. Seharusnya mereka sebutkan saja, bahwa para ulama berbeda pendapat agar umat tidak bingung. Lalu apa hukum menyembelih kurban itu sendiri? Wajibkah atau cuma sunnah? Jawabannya, meski banyak dalil yang memerintahkan kita menyembelih hewan kurban berikut dengan hadis keutamaannya, namun di tataran hukum, para ulama tetap berbeda pendapat. Jumhur ulama tidak mewajibkan, namun sebagiannya ada yang mewajibkan. Bahkan ada yang menyebutnya sunnah kifayah dan lainnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 01 Juli 2021 – 05:00 WIB oleh Rusman H Siregar dengan judul “Berkurban Hukumnya Wajib Bagi yang Mampu, Benarkah Demikian?”.

Rinciannya Sebagai Berikut: 1. Sunnah Muakkadah Ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu Mazab Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanbilah. Selain didukung oleh ketiga mazhab besar itu, pendapat yang tidak mewajibkan kurban ini juga merupakan pendapat para sahabat Nabi yang mulia. Di antara sahabat yang tidak mewajibkan kurban adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khattab, Bilal bin Rabah radhiyallahu ‘anhum. Sedangkan yang tidak mewajibkan dari kalangan ulama di level tabi’in di antaranya Abu Ma’sud Al-Badri, Said bin Al-Musayyib, Atha’, Alqamah, Al-Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Munzdir. Bahkan Abu Yusuf meski dari mazhab Al-Hanafiyah, termasuk yang berpendapat bahwa menyembelih hewan udhiyah tidak wajib, hanya sunnah muakkadah. Karena bukan wajib, maka kalau pun seseorang yang mampu tapi tidak menyembelih hewan kurban, maka dia tidak berdosa. Apalagi bila mereka memang tergolong orang yang tidak mampu dan miskin. Namun, jika seseorang sudah mampu dan berkecukupan, makruh hukumnya bila tidak menyembelih hewan qurban. DalilnyaHadits Rasulullah berikut: إِذَا دَخَل الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا “Bila telah memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berkurban, maka janganlah dia ganggu rambut qurbannya dan kuku-kukunya. (HR. Muslim dan lainnya) Dalam hal ini perkataan Rasulullah SAW bahwa seseorang ingin berkurban menunjukkan bahwa hukum berkurban itu diserahkan kepada kemauan seseorang, artinya tidak menjadi wajib melaikan sunnah. Kalau hukumnya wajib, maka tidak disebutkan kalau berkeinginan. ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضَ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّع: الوِتْرُ وَالنَّحْرُ وَصَلاَةُ الضُّحَى “Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu’ (sunnah), yaitu sholat witir, menyembelih udhiyah dan shalat dhuha. (HR. Ahmad dan Al-Hakim) Dalil lainnya adalah atsar dari Abu Bakar dan Umar bahwa mereka berdua tidak melaksanakan penyembelihan hewan kurban dalam satu atau dua tahun, karena takut dianggap menjadi kewajiban. Dan hal itu tidak mendapatkan penentangan dari para shahabat yang lainnya. Atsar ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi.

2. Wajib
Pendapat kedua menyebutkan bahwa menyembelih hewan kurban (udhiyah) hukumnya wajib bagi tiap muslim yang muqim untuk setiap tahun berulang kewajibannya. Yang berpendapat wajib adalah Mazhab Abu Hanifah. Selain itu juga ada Rabi’ah, Al-Laits bin Saad, Al-Auza’ie, At-Tsauri dan salah satu pendapat dari Mazhab Maliki. Dalil yang mereka kemukakan adalah ijtahad dari firman Allah: فَصَل لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar : 2) Menurut mereka, ayat ini berbentuk ‘amr atau perintah. Dan pada dasarnya setiap perintah itu hukumnya wajib untuk dikerjakan. Selain itu juga ada sabda Rasulullah SAW berikut: مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا “Dari Abi Hurairah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih kurban, janganlah mendekati tempat sholat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya). Hadis ini melarang orang Islam yang tidak menyembelih udhiyah untuk tidak mendekati masjid atau tempat sholat. Seolah-olah orang itu bukan muslim atau munafik.

3. Sunnah ‘Ain dan Kifayah Istilah Sunnah ‘Ain dan Kiyafah mungkin agak asing di telinga kita. Biasanya kita mengenal istilah fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Lalu, siapa yang berpendapat demikian dan apa maksudnya? Mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa syariat menyembelih hewan udhiyah itu hukumnya Sunnah Ain untuk tiap-tiap pribadi muslim sekali seumur hidup, dan Sunnah kifayah untuk sebuah keluarga. Sunnah ‘Ain maksudnya ibadah ini bukan wajib hukumnya, tetapi sunnah, namun berlaku untuk orang per orang bukan untuk sunnah untuk bersama-sama. Minimal setiap orang muslim disunnahkan untuk menyembelih udhiyah sekali seumur hidupnya. Perbandingannya seperti ibadah haji, dimana minimal sekali seumur hidup wajib mengerjakan haji. Sedangkan yang dimaksud dengan Sunnah Kifayah adalah disunnahkan bagi sebuah keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak, setidaknya dalam satu rumah, untuk menyembelih seekor hewan udhiyah, berupa kambing. Dalil yang mereka kemukakan adalah hadits Nabi berikut: كُنَّا وُقُوفاً مَعَ النَّبِيِّ r فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَى كُلِ أَهْلِ بَيْتٍ فيِ كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةِ “Kami wuquf bersama Rasulullah SAW, aku mendengar beliau bersabda, “Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih udhiyah tiap tahun.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan At-Tirmizy)

4. Berubah dari Sunnah Menjadi Wajib Di mata para ulama yang punya pendapat bahwa menyembelih hewan udhiyah hukumnya sunnah, hukumnya berubah menjadi wajib apabila sebelumnya telah dinadzarkan. Nadzar itu sendiri adalah sebuah janji kepada Allah yang apabila permintaannya dikabulkan Allah, maka dia akan melakukan salah satu bentuk ibadah sunnah yang kemudian menjadi wajib untuk dikerjakan. Nadzar untuk menyembelih hewan udhiyah membuat hukumnya berubah dari sunnah menjadi wajib. Baik dengan menyebutkan hewannya yang sudah ditentukan, atau tanpa menyebutkan hewan tertentu.

Wallahu A’lam

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS