BNN: 250 Kilogram Ganja diamankan dari Dua Tersangka Pengedar di Wilayah Lampung

Jakarta – Badan Narkotika Nasional kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis Ganja di wilayah Bakahuni Lampung, dengan mengamankan SH bin andi dan AS bin engkos, Rabu (17/10/2018) pukul 23.30 WIB di jalan depan Polsek KP3 Bakahuni.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa diwilayah Bakahuni Lampung akan ada Peredaran gelap narkotika, selanjutnya tim BNN RI melakukan penyelidikan,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan pers di Kantor BNN Cawang Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Irjen Pol Arman mengatakan, Tim BNN berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial SH dan AS, mereka ditangkap oleh petugas di jalan depan Polsek KP3 Bakahuni Jalan Lintas Sumatra Kilometer 90 Kabupaten Lampung Selatan Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 23.30 WIB dengan cara petugas memberhentikan mereka ketika sedang melintas di depan Polsek mengendarai Mobil Mitsubishi L300 no pol B 9596 UAD.

Lanjut Irjen Pol Arman, kemudian dilakukan penggeledahan bersama dengan anggota polsek KP3 bakauheuni, Petugas menemukan bungkusan narkotika yang di duga jenis ganja yang di sembunyikan oleh pelaku dibawah bak mobil.

“Dari keterangan tersangka SH mereka membawa narkotika itu dari Aceh dan akan di bawa dan di edarkan di daerah jawa barat,” jelas Irjen Pol Arman.

Barang bukti yang di amankan 250 Kilogram (dua ratus lima puluh kg) ganja, Satu unit mobil L 300 no pol B 9596 UAD, Dua buah handphone, kartu identitas dan STNK mobill dan buku Kir.

Tersangka SH dan AS dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.(hy)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS