BPD Diminta Aktif Awasi Keuangan Desa
Kubu Raya – Besarnya alokasi dana desa di Kabupaten Kubu Raya perlu adanya pengawasan intensif dari tokoh masyarakat setempat, agar tidak terjadi penyimpangan anggaran, seperti yang terjadi di lingkup Desa Muara Tiga, Kecamatan Batu ampar, Kabupaten Kubu Raya. Jum.at (13.4.2018).
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas sosial pemedayaan Masyarakat Desa BPMPD Kabupaten Kubu Raya Drs.Nursyam Ibrahim
meminta peran aktif Badan Permusyawaratan Desa Dalam pengawasan, serta wujud kontroling peraturan pemerintah desa .
Menurut Drs.Nursyam, Ibrahim Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD merupakan parlemen desa yang bertugas untuk mengawasi berbagai peraturan, perundang undangan, serta kebijakan yang ada di desa.”Saya meminta kepada Kepala Desa agar bekerja sesuai aturan yang berlaku, juga mengimbau agar Kepala Desa tidak gerah jika BPD sedang berperan aktif di masing-masing desa,”kata Drs.Nursyam Ibrahim
Selain peran BPD, Pihak kepolisian juga memerintahkan Pemda setempat agar Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berfungsi sebagaimana mestinya, yakni bertugas merencanakan, mengerjakan, melaksanakan, dan mengawasi proses pekerjaan Swakelola yang ada di desa, Pungkasnya.(DD)