BPD Karangharum Ungkap Anggaran Pembangunan Dua Titik Gapura Batas Desa

Kab.Bekasi – Terkait pembangunan Gapura Desa Karangharum Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi sebanyak dua titik Tahap II Tahun 2019 sumber anggaran Dana Desa dengan nilai sebesar Rp 269.200.000 yaitu adanya pengalihan kelebihan anggaran, nampaknya ditanggapi serius oleh Badan Permusyawatan Desa (BPD) Karangharum.

Diungkapkan Saepudin Juhri Wakil BPD Karangharum, Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Monumen Gapura Batas Desa dengan menggunakan anggaran APBN tahun anggaran 2019, di Tahap I dan Tahap II harus ada tahapan yang harus ditempuh.

“Nah, klo ada pengalihan anggaran untuk infrastruktur itu harus ada Pendamping Desa untuk Pembuatan Rancangan Perubahan Anggaran Desa ( RAPBdes ) dan itu juga harus ada Musdes dan Musdus, yang harus di gelar” ungkap Saepudin Selasa (14/07) lalu

Menurut Saepudin, sepengetahuan dirinya, selama anggaran tahun 2019 tidak ada perubahan dan pengalihan anggaran, ada pun pengalihan anggaran dan perubahan APBdes itu adanya di anggaran tahun 2020, kalau gak salah terakhir Musdes itu keterkaitan untuk perubahan anggaran tahun 2020 saja, yaitu pengalihan anggaran untuk covid -19.

“Jadi anggaran tahun 2020 tidak ada anggaran untuk pembangunan fisik. Jadi di alihkan ke covid -19” bebernya.

Jadi anggaran tahun 2019 kata Saepudin, itu tidak ada pengalihan anggaran untuk pembuatan jaling tersebut. Ada pun pembuatan jaling di wilayah, 1. RT 12/06, 2. RT 12/06 3. RT 02/01 yang sempet tayang di pemberitaan sinarpagibaru.id itu di anggarkan  pada anggaran tahun 2020, bukan kelebihan anggaran dari pembuatan gapura.

“Dan saya sangat menyayangkan dengan adanya Statement Rimansyah sebagai Kepala Desa Karangharum mengenai adanya kelebihan anggaran Pembangunan Rehabilitas Peningkatan Monumen Gapura Batas Desa yang mengatakan dialihkan ke jaling” jelasnya kepada berantasnews di kantornya didampingi Oom Komariah sebagai Sekretaris BPD Desa Karang harum pekan lalu.

Sementara itu Handika Sudarmawan ketua BPD Karangharum Kecamatan Kedungwaringin,  selalu menghindar dan sulit untuk dikonfirmasi, padahal sangat penting agar pemberitaan balance. Bukan itu saja, tupoksi BPD itu diantaranya yaitu menyerap, mengelola dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjadi penyeimbang jalannya pemerintahan di desa. Penjabaran fungsi dan tugas BPD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Ine sebagai pendamping desa di wilayah Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi nampaknya enggan berbicara terkait kelebihan anggaran Pembangunan Rehabilitasi peningkatan Monumen Batas Desa Karangharum, dirinya hanya mengatakan. “Silahkan saja tanya sama Kepala Desanya, bukannya sudah konfirmasi Kepala Desanya” ? tanya Ine, kepada wartawan berantasnews di Kecamatan Kedungwaringin saat ada Monev Kamis (16/07). (budi/sr)

CATEGORIES
TAGS
Share This