BPI KPNPA RI apresiasi Kapolda Metro Jaya Sikat Judi Sabung Ayam.
Bekasi – Jawa Barat , hal ini ditegaskan Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI disaat menerima telepon dari wartawan.
Terkait Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku judi sabung ayam di CBL Bekasi, kami sangat bangga dengan gerak cepat satuan Jatanras Polda Metro Jaya.
Yang telah merespon adanya aduan dari Satgas Sikat Penyakit Masyarakat BPI KPNPA RI terkait adanya perjudian sabung ayam di wilayah CBL Bekasi Jawa Barat dan berharap kepada para pelaku judi untuk mendapat efek jera agar dihukum seberat beratnya.
Dan tidak ada kompromi melakukan penangguhan tahanan demikian yang disampaikan oleh Ketum BPI KPNPA RI , Mula nya ada warga yang melaporkan kepada Satgas Sikat Penyakit Masyarakat.
BPI KPNPA RI bahwa ada kerumunan masyarakat di lokasi sabung ayam di kawasan pinggir kali.CBL , padahal Bekasi sedang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSPB), yang melarang warga berkerumun dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona dan oleh BPI KPNPA RI langsung sikapi dengan melaporkan langsung kepada Kapolda Metro Jaya dan dari Polda Metro Jaya menurunkan Tim Opsnal Unit 4 Kejahatan dan Kekerasan ( Jatanras ), kelokasi melakukan penggerebekan, tim yang turun tersebut semua mengenakan alat pelindung diri( APD ) telah berhasil menangkap 20 orang , selain menyita ayam adu dan uang taruhan sekitar puluhan juta rupiah.
Dari pihak polisi juga telah mengamankan jam dinding dan set ring matras tempat adu ayam dan saat ini kasus nya masih dalam penyelidikan kepolisian.
Para pelaku judi sabung ayam bisa di jerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 93 Undang – Undang Karantina Kesehatan karena menggelar kegiatan kerumunan massa ditengah Pandemi Corona. ( Sutarno)