Buka Praktek Aborsi Diciduk Polisi

Buka Praktek Aborsi Diciduk Polisi

BN – Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus Aborsi. IR membuka praktek untuk melakukan aborsi ilegal. Menurut pengakuannya baru buka 4 hari di rumahnya, tapi sudah 5 yang dilakukan dalam praktek aborsi, (1/2/21).

Dalam hal ini, IR tidak memiliki seorang tenaga kesehatan. Yang bersangkutan juga pernah bekerja di klinik aborsi, selama 4 tahun, yang awalnya bertugas sebagai membersihkan.

Nah, dari situlah dia belajar melakukan aborsi. Tapi IR hanya berani melakukannya dalam delapan Minggu kebawah, selama satu bulan, pengakuannya.

Korban, RS ini dibawa ke tempat aborsi di kediamannya. Alat yang digunakan sama yang pernah dipelajari di klinik aborsi ilegal juga di Tanjung Priok.

Tarif yang IR terima adalah lima juta rupiah, akan tetapi yang masuk ke IR hanya 2 juta karena harus membayar beberapa calo. “Jadi 3 juta untuk calo, dan 2 juta saya,” ujar IR bercerita.

“Pihak kepolisian baru mengamankan satu korban inisial RS, September 2020, di Bekasi juga ada 12 yang diaborsi dari 15 yang mendaftar,” ucap Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus, Kabidhumas Polda Metro Jaya.
Pelaku disangkakan ancaman 10 tahun penjara.( Sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This