Buni Yani Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim
BN, Jakarta – Buni Yani, penggugah pertama rekaman video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu, mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok.
“Kedatangan kami diundang oleh Bareskrim Polri bukan Pak Buni sebagai terlapor, bukan Pak Buni sebagai pelapor karena perkara itu ada di Polda Metro Jaya. Tetapi kedatangan ke sini semata memenuhi undangan atas kasus penistaan agama, kasusnya Pak Ahok. Pak Buni diminta sebagai saksi,” kata Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (10-11-2016).
Menurutnya, kedatangan kliennya untuk dimintai informasi karena namanya disebut-sebut dalam pemeriksaan sebelumnya oleh beberapa saksi termasuk dari Ahok.
“Jadi, kami bersyukur akan mengklarifikasi secara gamblang dan menjelaskan posisi Buni seperti apa karena selama ini yang beredar kan beliau memotong video dan menghilangkan kata “pakai”. Nah, itu tidak pernah dilakukan,” tuturnya.
Buni Yani datang pada pukul 09.30 WIB di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan tim pengacaranya.
Sebelumnya, Buni Yani menegaskan tidak melakukan proses edit apalagi memotong video berisi ucapan Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Alquran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.