Bupati Anang Syakhfiani Langgar Perda & Surat Edar Gubernur

Tanjung – Akibat dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Bakal Cabup Petahana 2018 terhadap Peraturan Daerah (Perda) No 9 tahun 2016 tentang, Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa. Karena Bupati Anang Syakhfiani dianggap mensiasati aturan dengan membuat tiga opsi yakni, Pertama: Mengangkat semua perangkat desa yang ada, Kedua: Penerimaan seleksi semua perangkat desa, Ketiga: Seleksi sebagian. Selain itu, Bupati Anang Syakfiani ,Bakal Cabup Petahana 2018 juga melanggar dan tidak mengindahkan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Selatan No. 065/533/DPMPD/2017 tanggal 25 September 2017 tentang, Kondisi Daerah Menjelang Pilkada, Mengatur Tidak Boleh Ada Melakukan Pergantian Perangkat Desa.

Ketua KPU Provinsi Kalsel Samahuddin menyatakan, berdasarkan Peraturan KPU No 15 tahun 2017 Pasal 89 ayat (2) yang berbunyi: Bakal Calon Petahana Dilarang Menggunakan Kewenangannya. Yaitu, tidak diperbolehkan dan dilarang untuk melakukan pemutasian dan pelantikan pejabat aparatur sipil negara (ASN) dalam kurun 6 (enam) bulan sebelum dan setelah penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018.

Pasalnya, Bupati Anang Syakhfiani, Bakal Cabup Petahana 2018 ini telah melakukan pemberhentian dan pengangkatan dan atau melantik perangkat desa pada tanggal 26 dan 27 Oktober 2017. Sehingga para perangkat Desa dibuat turun ke jalan melakukan aksi demo ke DPRD Kabupaten Tabalong dan sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Rabu 31/01/2018.

Aksi demo dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dilakukan oleh para perangkat desa, sebagaimana tindaklanjut atas laporan yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Tabalong tanggal 16 Januari 2018 perihal, Tanggapan Atas Dokumen Persyaratan Dalam Pemilukada. Ujar Suharsono perwakilan aksi/rdp.

Menurut pantauan media ini, aksi demo dan rapat dengar pendapat (RDP) para perangkat Desa dengan DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DRPD Kabupaten Tabalong Drs. H. Darwin Awi, M.Si Rabu 31/01/2018. Ujar Darwin, dasar rapat dengar pendapat (RDP) ini, adanya surat laporan dari masyarakat atas Dokumen Persyaratan Tahapan Pemilukada.

Dalam laporan masyarakat itu melaporkan, Bupati Anang Syakhfiani telah melakukan penyalahgunaan wewenang atas Perda No 9 tahun 2016 tentang, Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa. Bahkan Bupati Anang Syakhfiani dianggap mensiasati aturan dengan membuat tiga opsi atas Perda tersebut. Yakin, Mengangkat semua perangkat Desa yang ada, Penerimaan atau seleksi semua perangkat Desa, dan Seleksi sebagian.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kab. Tabalong Kusmadi Uwis, SE, M.MA mengatakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu bahwa komisi I telah membahas untuk mencantumkan kata wajib mengangkat kembali perangkat desa. Namun konfirmasi bagian hukum, bahwa kata dapat tersebut juga diartikan sebagai pengangkatan kembali atas semua aparat desa.

Komisi I DPRD Tabalong sudah memperjuangkan agar aparat desa yang sudah lama bekerja agar tetap diangkat kembali. Dalam pembahasan, Komisi I meminta Kabag Hukum untuk mengartikan bunyi Pasal 35 Perda No. 9 tahun 2016 sebagai arti pengukuhan kembali aparat Desa yang sudah bertugas, pintanya.

Masih ujar Uwis mengatakan, bahwa tahapan Pemilukada Tabalong, tanggal 7 s.d 10 Januari 2018 merupakan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon. DPRD hanya bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilukada, dan semua tahapan pelaksanaan Pemilukada telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Sedangkan Pemilukada Tabalong dapat diawasi secara transparan oleh semua pihak, dan mediasi oleh DPRD hanya pada batas fasilitasi dan rekomendasi sesuai kewenangan yang dimiliki. Terkait permasalahan tersebut, satu-satunya jalan yang dapat ditempuh adalah melalui jalur hukum, terangnya.

Menurut masyarakat pemantau Pemilukada Tabalong 2018 inisial ALS mengatakan, bahwa Bakal Cabup Petahana Anang Syakhfiani Bupati diduga kuat telah melakukan beberapa pelaggaran ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilukada. Selain itu, juga Anang Syakhfiani diduga melakukan penayalahgunaan wewenangnya sebagai Bupati untuk kepentingan dirinya dalam bakal cabup petahana 2018, sebutnya. (Udin/Lt).

CATEGORIES
TAGS
Share This