BUPATI DIMINTA TINDAK TEGAS OKNUM YANG DIDUGA LALAI,REKAYASA LAHAN/TANAH SMKN 1 GUNUNGGURUH

Sukabumi – pembangunan SMKN 1kecil barbasis furniture Gunungguruh di atas lahan bebas yang diklaim milik Desa cibolang Block Legoknyenang seluas 10.000 M2 mulai mendapat titik terang. Dimana pemerintah Kabupaten sukabumi melalui surat keterangan aset tanah Nomor 028/2374-DPPKAD menerangkan dengan sebenar- benarnya bahwa aset tanah seluas 15.000m2 yang terletak di Block legoknyenang desa cibolang kecamatan Gunungguruh adalah barang milik pemerintah kabupaten sukabumi tercatat dalam buku Inventaris dan kartu Inventaris barang A (Tanah) Dengan nilai perolehan Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Aset tanah tersebut berasal dari tanah Negara bebas yang telah dikuasai sejak tahun 2003 dipergunakan oleh SMK Negeri Gunungguruh.

saat dikonfirmasi kepala desa mangkalaya kecamatan gunungguruh H.Endang Solihin M.pd, yang juga mantan kepala desa cibolang membenarkan kalau luas lahan yang diperuntukan SMKN 2 gunungguruh seluas 10.000 M2 adalah tanah bebas yang dikelola oleh desa, karena ini untuk kepentingan pendidikan/bersama, dan hasil musyawarah para aparat desa dan tokoh masyarakat maka disetujui pembangunan sekolah dilahan itu, kalau dikemudian hari muncul luas lahan tersebut menjadi 15.000 M2, saya tidak tau menau tanyakan saja sama kepala sekolahnya pada waktu itu, Ade Rusliana M.pd, ungkapnya tegas.
secara yuridist telah terjadi tindakan melawan Hukum dimana diduga ada oknum yang merekayasa luas tanah tesebut demi mengambil keuntungan pribadi maupun golongan, sehingga dana bantuan dari pemerintah pusat, propinsi dan daerah dapat terserap dan terus berjalan, tentunya dengan persyaratan secara Administasi secara Institusi dapat dipertaggung jawabkan.
Untuk itu diminta Bupati serta aparat penegak Hukum bersama sama memanggil dan memeriksa oknum yang diduga lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya, juga menelusuri Lahan/tanah yang sebenar benarnya sehingga publik tidak bertanya tanya,apa bila ditemukan adanya tindak pelanggaran Hukum,maka diproses secara hukum yang berlaku.(Khairil/ky)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS