Bupati KKR.Lantik BPD Desa Permata

Kubu Raya –  Bupati Kubu Raya Rusman Ali melantik Badan Permusyarawatan Desa Permata Kecamatan Terentang, masa bakti 2018 -2024  dan Anggota BPD Pergantian Antar Waktu Desa Radak Satu, Desa Olak-Olak Kubu, Desa Sungai Asam, Desa Sungai Bulan dan Desa Sungai Raya, di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa 24 April 2018.

Bupati Kubu Raya Rusman Ali mengingatkan agar BPD membantu Kepala Desa dalam merancang dan menyusun perdes sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Rusman Ali mengatakan BPD sebagai mitra dari kepala Desa, juga berhak mengawasi penggunaan dana desa, sehingga tidak terjadi penyimpangan.
“BPD harus membantu Kepala Desa dalam merancang dan menyususun APBDesanya dengan baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menyususn perdes dan peraturan-peraturan yang berlaku bagi desa dan memberi manfaat bagi masyarakat, bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rusman Ali.

Rusman Ali juga mengingatkan agar para BPD di Kubu Raya, dapat mempelajari aturan-aturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi Desa termasuk perda dan perbub. Dengan demikian dalam penyususnan perdes tidak menabrak peraturan-peraturan diatasnya.  Rusman Ali mengatakan dengan mengerti dan memahami aturan-aturan yang berlaku bagi desa, akan memudahkan BPD dan Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa.

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tengah masyarakat.
“Jadi, harus belajar dan terus belajar. Pelajari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku bagi desa dengan baik. Sehingga dalam penyususnan perdes tidak bertentangan dan tidak menabrak peraturan-peraturan diatasnya. Disamping itu, dengan memahami atauran-aturan dan undang-undang yang berlaku bagi desa, juga akan meminimalisisr penyalahgunaan  dana desa, yang peruntukannya adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan fisik desa,” terang Rusman Ali.(Ismail)

CATEGORIES
TAGS
Share This