Bupati Sorong Selatan Tidak Takut Dengan Putusan Pengadilan

Sorong selatan – Penantian selama 7 tahun oleh masyarakat marga anni atas lahan perkantoran Bupati sorong selatan dan Kantor DPRD sorong selatan, yang merupakan tanah adat dari marga anni di sorong selatan, kota Teminabuan, belum tuntas hingga saat ini, dan pada aksi yang terakhir yang dilakukan Masyarakat marga anni, dengan pemblokiran gerbang kantor Bupati sorong selatan, mengakibatkan lumpuh nya kegiatan pelayanan publik di pemkab sorong selatan, hingga untuk melakukan apel senin 27 peb 2017 Bupati beserta jajaran nya melakukan apel di halaman salah satu hotel yang berada persis di depan Kantor Bupati sorong selatan, dalam pertemuan Bupati, wakil Bupati dengan masyarakat marga anni, koordinator dan orator dari masyarakat marga anni, Daniel anni kya, menyampaikan tuntutan mereka kepada Bupati dan jajaran nya, sebab aksi ini bukan yang pertama lagi, sudah berulang kali, dan mengatakan sangat kecewa dengan sikap Bupati yang selalu membohongi mereka dengan alasan tidak tau dan masih baru menjabat, sebab kata Daniel, sebelum Bupati jadi menjabat, beliau sudah menjabat sebagai wakil Bupati sebelum nya, dan pada aksi tahun 2012, Bupati sekarang Samsudin Anggiluli menjabat sebagai Kepala sub bagian keuangan dan ada daftar hadir serta menandatangani kehadiran saat ini, dan juga Daniel mengatakan sangat kecewa telah memilih sang Bupati dalam pilkada tahun lalu, mengusung nama Samsudin Anggiluli dan wakil nya, Daniel berkata saya sangat menyesal memakai Baju ini, sambil menunjukkan baju nya yang dia pakai saat itu baju kampanye yang mengusung Bupati Samsudin Anggiluli dan wakil nya, dan juga Bapak telah membohongi kami marga Anni, yang 100% memilih pasangan Samsudin saat pemilihan yang lalu, karna dulu bapak berjanji akan membereskan permasalahan ini, namun sekarang bapak masih tidak mengindahkan keputusan pengadilan negri Sorong dan pengadilan Tinggi di jaya pura yang mengatakan bahwa Pemkab Sorong selatan harus mengganti rugi pada kami marga Anni sebesar 50 milyar. Dan Bupati sorong selatan Samsudin Anggiluli mengatakan, bahwa masalah ini adalah masalah pejabat sebelum nya, dan saya tidak takuti keputusan Pengadilan, saya hanya tunduk pada persetujuan Gubernur Irian Barat, jadi mohon sabar menunggu kehadiran Gubernur Plt Eko subowo yang akan hadir di sorong selatan menyelesaikan permasalahan ini tanggal 7 maret 2017, agar saya tidak salah dalam hal ini, kata nya menjawab masyarakat marga anni.

20170301_123206

Pada saat yang sama dilokasi pintu gerbang perkantoran Pemkab sor sel, Pengacara dari Jakarta selaku Kuasa hukum marga anni, Togu jannus simanjuntak mengatakan kepada media ini, bahwa saya ini bingung mendengar perkataan Pak Bupati ini, apakah Beliau tidak mengerti dengan Regulasi Hukum ? Hingga mengeluarkan statement begitu ? Apakah Perkataan seorang Gubernur lebih kuat status hukum nya dari pada Keputusan pengadilan ? Saya jadi bertanya tanya sambil bengong, ucapnya, mungkin Bupati ini harus belajar dan banyak minta masukan dari orang orang yang mengerti hukum, bukan pada pembisik yang mengarahkan Bupati melakukan kesalahan di muka hukum, karna tidak seorang pun yang kebal akan hukum di Negara ini, ucapnya menambahkan.

Oleh sebab itu saya minta kepada para Insan pers, agar turut serta mengawal permasalahan ini, agar masyarakat marga anni mendapat kan keadilan di negri tercinta ini, ucapnya mengakhiri. ( dinomartin )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS