Buron Internasional Tersangka Kasus Ferienjob, Karo Penmas Divhumas: Polri Segera Ajukan Red Notice

Buron Internasional Tersangka Kasus Ferienjob, Karo Penmas Divhumas: Polri Segera Ajukan Red Notice

Jakarta , Polri segera mengajukan red notice ke Interpol agar dua tersangka kasus ferienjob dijadikan buron internasional. Adapun dua tersangka tersebut, ER alias EW (39) dan A alias AE (37), belum ditemukan sampai saat ini.

Keduanya disebut kini masih berada di Jerman.

Mereka sebelumnya juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Polisi memproses pengajuan red notice itu ke Divisi Hubungan Internasional Polri untuk selanjutnya diteruskan ke Interpol.

“Penyidik menyampaikan telah menerbitkan adanya red notice ya terhadap dua tersangka tersebut untuk secara teknis lainnya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. S.I.K , di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Brigjen Pol Trunoyudo mengatakan penyidikan kasus TPPO hingga kini masih berproses di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Karo Penmas Divhumas Polri memastikan Polri menuntaskan kasus ini.

“Ini juga tentu menjadi bagian dari sorotan publik atau perhatian publik menjadi kewajiban Polri untuk menuntaskan perkara ini dengan prosedural dan tentunya secara baik menurut undang-undang,” pungkas Brigjen Pol Trunoyudo.( Red )

CATEGORIES
TAGS
Share This