C. Suhadi : Desakan Ahok Ditangkap, Adalah Intervensi Hukum
Jakarta – Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini telah masuk babak baru di Kejaksaan dan berkasnya dinyatakan lengkap alias P21. Desakan dari masyarakat pun sangat kuat agar Ahok segera ditangkap.
Menanggapi hal tersebut, pengacara senior C. Suhadi, SH.MH mengatakan, “menurut saya alasan-alasan penahanan itu kan harus sesuai yang diatur di dalam hukum acara, ada dua alasan hukum yang biasanya dipakai oleh Kepolisian dan juga Kejaksaan ataupun Pengadilan.
“Alasan-alasan hukum ada dua alasan yang bersifat subjektif dan objektif untuk menangkap seseorang,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/11/16) malam.
Lebih lanjut Suhadi menjelaskan, kalau dilihat dari syarat objektif ada beberapa alasan kenapa orang tersebut harus ditangkap, yang pertama apakah orang tersebut akan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya dan lain-lain. Nah, alasan-alasan tersebut pun tidak mungkin dilakukan, karena barang buktinya saja sudah disita oleh pihak Kepolisian.
“Barang bukti tersebut berupa rekaman atau video sudah diamankan oleh Kepolisian, dan selama ini yang bersangkutan pun koperatif saat dilakukan pemanggilan, tidak mangkir dan mempersulit jalannya proses pemeriksaan,” katanya.
Di samping itu, tambah dia, yang bersangkutan juga sedang mengikuti suatu proses Pilkada, dan dalam ketentuan pilkada seorang calon Gubernur tidak dapat boleh diperiksa kalau terdapat tindak pidana dan baru diproses apabila pilkada selesai di jalankan, apalagi sampe ditahan. Walau sudah ditetapkan tersangka seorang calon harus meneruskan pencalonannya, sebab kalau tidak yang bersangkutan akan kena sanksi denda yg tidak kecil nilainya.
Dalam kasus Ahok ada syarat yg dilanggar oleh penegak hukum, namun semua itu dikecualikan karena tekanan masa yang demikian dahsyat itulah semua dikesampingkan demi tercapainya tujuan hukum.
Menurut Suhadi, orang boleh-boleh saja berpendapat untuk segera ditahan dengan pertimbangan Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekali lagi semua yg ditempuh oleh penegak hukum untuk tidak menahan Ahok sudah tepat apa yang dilakukan dengan aparat penegak hukum, karena itu tadi alasan-alasannya sesudah bersesuai dengan hukum. Jadi sangat tidak berdasar kalau hal ini terus di intervensi.
Sehingga kalau memang ada kehendak yang bersifat seperti itu justru saya melihatnya jadi curiga, ada apa? Jangan-jangan bukan penegakan hukum yang disasar tapi lebih pada dimensi politik, dan kalau dugaan saya benar itu adalah jahat dan tidak lagi berdasarkan hukum, karena kalau domain penegakan hukum diambil dengan cara menekan maka marwah penegak hukum menjadi lumpuh.
“Kecuali kalau memang ada suatu pasal yang mengatakan orang yang menjadi tersangka itu harus ditangkap atau ditahan, maka silahkan dijalankan. Tapi kenyataannya kan tidak ada. Dan setahu saya perihal itu hanya boleh dilakukan oleh KPK dalam kasus korupsi.
Di KPK pun tidak semuanya harus begitu, buktinya kasus inisial CL kalau engga salah sudah jadi tersangka, tutupnya. (Elwan)