CABUP Petahana Anang Syakhfiani Dilaporkan Ke PANWASLU Dan KPU

Tanjung – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong telah menerima pendaftaran empat pasangan Cabup dan Cawabup Tabalong 2018, diantaranya ada pasangan cabup dari Petahana Anang Syakhfiani, yang mana pasangan cabup/cawabup ini, nantinya akan ditetapkan oleh KPU pada 12 Februari 2018, apakah lulus atau tidak untuk memenuhi syarat setelah diverifikasi.

Namun, sebelum waktu penetapan pasangan cabup/cawabup ini oleh KPU pada 12 Februari 2018, ternyata ada salah satu pasangan cabup dari Petahana Anang Syakhfiani diduga kuat telah melanggar peraturan dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai cabup Petahana dalam Pilkada Kabupaten Tabalong, yang berujung dilaporkan oleh masyarakat kepada Panwaslu dan KPU pada 16 Januari 2018.

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu Kabupaten Tabalong didesak segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat ini atas kejadian pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh cabup Petahana Anang Syakhfiani tersebut. Juga KPU dan Panwaslu Kabupaten Tabalong diminta oleh masyarakat jangan berpihak kepada salah satu pasangan calon, dan harus bersifat objektif dan indefenden dalam Pilkada Kabupaten Tabalong 2018 ini.

Menurut pelapor inisial SD dan ES, ia mengaku telah melaporkan cabup dari petahana Anang Syakhfiani ke KPU dan Panwaslu Kabupaten Tabalong, karena diduga kuat melakukan beberapa pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan. Dalam peristiwa kejadian yang terjadi dilakukaan oleh Cabup Anang Syakhfiani Patahana dalam kegiatan Penyalahgunaan Program Beras Miskin (Raskin) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada Pilkada Tabalong 2018, diduga kuat telah melibatkan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya adalah kepala Dinas Sosial Kabupaten Tabalong inisial YN.

Pasalnya, cabup petahana Anang Syakhfiani ini, diduga kuat telah melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan, misalnya yang terjadi dalam peristiwa, Penyalahgunaan Program Beras Miskin (Raskin) dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong 2018. Adapun peritiwa kejadian ini yang dilakukan oleh cabup petahana Anang Syakhfiani, pada Rabu 11 Desember 2017 pukul 16:00 wita di Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara dan Minggu 17 Desember 2017 pukul 13:00 wita di Desa Pugaan, Kecamatan Pugaan. Dalam laporannya pelapor yang disampaikan kepada Panwaslu dan KPU Kabupaten Tabalong, turut serta rekaman vedio berupa CD juga dilampirkan. Lagi pula vedio atas kejadian itu telah beredar di masyarakat luas dan menjadi viral.

Dalam kegiatan dan peristiwa yang dilakukan oleh cabup petahana Anang Syakhfiani dalam Program Beras Miskin (Raskin) dan Program Keluarga Harapan (PKH), itu untuk kepentingan dirinya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong 2018. Maka cabup petahana Anang Syakhfiani diduga kuat telah melanggar Pasal 89 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2017 yang berbunyi: Bakal Calon Selaku Petahana Dilarang Menggunakan Kewenangannya Dalam Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.

Sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PKPU No 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (P2) Pasal 89 ayat (3) bahwa dalam hal bakal calon selaku Petahana melanggar ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2), Petahana yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh Cabup Anang Syakhfiani dari Petahana ini sudah jelas menyalahi peraturan PKPU dan lain-lainnya. Maka KPU berhak dan harus mencoret nama yang bersangkutan Anang Syakhfiani dari Petahana dalam pencalonannya dengan katagori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pilkada Kabupaten Tabalong 2018 sebagai pasangan cabup dan cawabup.

Ketika dikonfirmasi oleh media ini terkait peristiwa pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh cabup Anang Syakhfiani Petahana” itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Tabalong Hirsan membenarkannya. Benar Panwaslu telah menerima laporan dari masyarakat dan laporan tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan, jelasnya.

Justru beda lagi dengan pernyataan ketua KPU Kabupaten Tabalong Agus Musdianor ketika di konfirmasi oleh media ini terkait kejadian pelanggaran yang diduga kuat dilakukan oleh cabup Anang Syakhfiani Patahana” itu. Maka Agus Musdianor mengatakan, bahwa kegiatan apa yang dilakukan oleh cabup Anang Syakhfiani Petahana itu sah-sah saja menurut peraturan KPU Provinsi Kalimantan Selatan, ucapnya.

Bahkan Agus Musdianor menyatakan lagi, bahwa terkait cabup Anang Syakhfiani Petahana ini tidak bisa dikatagorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pencalonannya sebagai cabup di Pilkada Kabupaten Tabalong 2018. Nah, publik merasa heran dan bertanya-tanya, memangnya KPU Kabupaten dan KPU Provinsi serta KPU Pusat ini memiliki/mempunyai masing-masing peraturan tersendiri atau mengacu ke satu peraturan saja, dan yang benar yang mana ?. tanyanya. (Udin/Lasron).

CATEGORIES
TAGS
Share This