Catatan Ronny F. Sompie : Penanganan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Tidak Terlepas dari TPPM
BN – Penanganan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) tidak terlepas dari TPPM (Tindak Pidana Penyelundupan Manusia). Apa bedanya antara TPPO dan TPPM ?
TPPO cara melakukannya diawali dengan perbuatan pidana lainnya seperti penipuan, perampasan hak asasi, penculikan dan kasus pidana lainnya selain bertujuan untuk eksploitasi korban.
TPPM terjadi hanya berkaitan dengan perlintasan dari sebuah negara ke luar negeri atau sebaliknya tanpa memiliki Visa sesuai tujuannya. Misalnya bertujuan untuk bekerja diluar negeri, namun tanpa dilengkapi dengan Visa untuk bekerja ke luar negeri atau menggunakan Visa Kunjungan.
Penanganan TPPO dan TPPM kalau menunggu terjadinya kasus, maka hal ini akan membebani aparat penegak hukum yg berkompeten menanganinya. Oleh karena itu, perlu upaya pencegahan sebelum terjadi TPPO dan TPPM melalui upaya bersama lintas instansi dan melibatkan semua stakeholder terkait.
Seperti kasus TPPO dengan modus operandi terkini dengan iming-iming gaji yg besar, sebenarnya bisa dicegah dengan cara antara lain memberikan wawasan kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak gegabah mengikuti iming-iming gaji besar untuk bekerja keluar negeri. Informasi ini bisa disampaikan oleh Kemkominfo di tingkat Pusat, ataupun Dinas Kominfo dibantu Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia.
Hal tsb bisa lebih masif lagi dilakukan dengan melibatkan para Camat, Lurah dan Kepala Desa sebagai bagian dari Pemerintah yang menjadi asal para Calon PMI yg direkrut dari Desa dan Kelurahan.
Di setiap Desa dan Kelurahan ada unsur terdepan TNI seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) juga unsur terdepan Polri seperti Bhayangkara Pembina Kamtibmas (Bhabinkamtibmas). Babinsa dan Bhabinkamtibmas ada di setiap desa dan kelurahan, sehingga bisa membantu Lurah dan Kepala Desa untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya TPPO dan TPPM sejak dari lokasi perekrutan.
Saran saya, penyiapan calon PMI dilakukan dengan belajar dari Ditjen PHU Kemnag yg setiap tahun memberangkatkan Jamaah Haji ke Tanah Suci yg sudah jelas quotenya dan pembagian quote ke setiap Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Manajemen penyiapan haji yg dilakukan oleh Ditjen PHU terkoordinasi baik dengan Ditjen Imigrasi, juga Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia.
Kalau Pemerintah bekerja secara sinergis dan komprehensif, maka celah untuk terjadinya TPPO dan TPPM akan semakin kecil bahkan bisa ditiadakan.
Bisa mencontoh kebijakan Kepala BP2MI pada tahun 2022 dan awal tahun 2023 yg memberangkatkan calon PMI ke Jepang, Korsel dan Jerman dalam kloter yg terkoordinasi dengan baik. Kebijakan seperti ini merupakan kebijakan yang pro kepentingan rakyat khususnya kepentingan calon PMI yg ingin bekerja ke luar negeri. ( Sri )