Cegah Tindak Pidana, Bareskrim Polri kumpulkan Lembaga Pembiayaan Konsumen
Jakarta – Pada hari Selasa 20 Juni 2017, Bareskrim Mabes Polri melakukan sosialisasi tentang dampak resiko tindak pidana yang terjadi dalam penarikan objek jaminan fidusia.
Narasumber yang memberikan materi pada kegiatan tersebut yaitu Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya, Andra Sabta selaku Direktur Pengawasan Lembaga Pambiayaan OJK, dan ketua APPI (asosiasi perusahaan pembiayaan indonesia) Suwandi Wiratno.
Kegiatan yang diikuti oleh 178 Lembaga Pembiayaan Konsumen tersebut dilakukan untuk mencegah timbulnya Tindak Pidana dalam melakukan penarikan kendaraan yang gagal bayar (macet).
Banyak dampak hukum yang timbul dalam penarikan kendaraan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan. Seperti penganiayaan, perampasan, perampokan, dll. Tentunya hal ini harus dihindarkan, dan harus menjadi perharian dari lembaga pembiayaan.
Pada kesempatan tersebut Dirtipideksus Brigjen Pol Agung Setya menyampaikan, “bahwa sebelum dilakukan penarikan harus dipastikan legalitas objek yang menjadi jaminan fidusia yakni sudah memiliki sertifikat fidusia, selain itu pelaksana penarikan kendaraan yang menjadi objek fidusia juga harus disertai dengan surat tugas,” ucap Agung
“Disamping itu diharapkan adanya sertifikasi terhadap pelaksana yang melakukan penarikan, sehingga dapat mengimplementasikan SOP dalam pelaksanaan tugasnya,” tutur Agung
“Polri telah menerbitkan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Jaminan Fidusia, diharapkan lembaga pembiayaan dapat meminta bantuan kepada Polri jika akan melakukan penarikan kendaraan.
Tentunya lembaga pembiayaan harus mengajukan permohonan kepada Kapolda / Kapolres dengan melampirkan dokumen yang telah ditentukan.
Polri akan memberikan pendampingan kepada lembaga pembiayaan dalam melakukan penarikan apabila sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Agung
Agung menambahkan,
“Hal ini untuk memberikan rasa aman dan perlindungan baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga pembiayaan,” tutupnya