Daftar Perkara di Pengadilan Sekarang Online

Jakarta – Upaya mendukung pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3/2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik, PERADI melakukan kerjasama dengan MA untuk menyosialisasikan aplikasi e-court kepada para advokat.

“Sosialisasi ini sangat penting bagi advokat, karena advokat nantinya wajib mengikuti aplikasi e-court. Aplikasi ini merupakan sistem layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara perdata secara online,” kata Dirjen Peradilan Umum MA, Hery Suwantoro saat sosialisasi di Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (20/7).

Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Juniver Girsang menjelaskan, program terbaru Mahkamah Agung (MA) berupa aplikasi layanan elektronik pengadilan atau e-Court sangat penting bagi advokat. Aplikasi tersebut akan memudahkan advokat dalam beracara di pengadilan.

“Pemberlakuan e-Court bisa menjadi keuntungan bagi advokat. Asas peradilan dapat dicapai yakni cepat, murah, sederhana,” kata Juniver dalam acara sosialisasi E-Court yang digelar Mahkamah Agung (MA) bersama PERADI di Jakarta, Jumat (20/6).

Acara sosialisasi ini, diikuti sekitar 700 advokat. “Animo advokat anggota PERADI untuk mengerti e-Court sangat tinggi, buktinya dari 300 peserta yang ditargetkan panitia, ternyata yang ikut mencapai 700 advokat,” kata Juniver.

E-Court merupakan sistem online yang diberlakukan MA sesuai Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik.

Setiap advokat wajib mengikuti aplikasi E-Court untuk beracara di pengadilan. E-Court merupakan sistem layanan online bagi pendaftaran perkara, sekaligus pembayaran perkara, serta pemanggilan secara elektronik.

Lewat e-Court, kata Juniver, advokat ketika menangani perkara perdata, tidak perlu datang ke pengadilan untuk mendaftar, tetapi cukup e-filling. Hal itu mempersempit interaksi langsung antara advokat dan pegawai pengadilan.

“Aplikasi e-Court ini merupakan kemajuan fenomenal dari MA. Dengan aplikasi ini, keluhan para advokat dan masyarakat pencari keadilan terkait proses beracara yang bertele-tele dan lamban, menjadi terjawab,” papar dia.

Juniver mengaku sudah menggunakan aplikasi itu via telepon genggamnya. Ternyata pendaftaran gugatan dia bisa berhasil tidak sampai 1 jam. Bahkan sampai ada agenda sidangnya. Menurut dia, e-Court juga bisa memangkas adanya advokat liar. Sebab, dengan adanya aplikasi itu, semua advokat terverifikasi.

Sementara itu, Dirjen Badan Peradilan Umum MA, Herri Swantoro mengatakan, e-Court merupakan langkah revolusioner MA. “Ini memotong hukum acara. MA ingin menunjukkan ke dunia, peradilan di Indonesia tidak ribet,” ujar Herri. (NANGGAR GINTING/HERMAWAN)

CATEGORIES
TAGS
Share This