Dalam Waktu Dua Bulan, Pemkab, Bekasi Dua Kali Lakukan Mutasi Rotasi ASN
Bekasi – Sebanyak 749 orang pejabat Pemkab, Bekasi yang dilantik oleh Bupati Bekasi dr. Hj. Neneng Hasanah Yasin Jumat 03/03/2017 yang bertempat di gedung Wibawa Mukti komplek Pemkab, Bekasi Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat.
Pelantikan tersebut meliputi, Pejabat Pimpinan Pratama sebanyak 25 orang, Pejabat Administrator 165 orang, dan pejabat pengawas 559 orang.
Dalam sambutannya Neneng Hasanah Yasin mengatakan, turut prihatin dengan adanya pejabat Pemkab yang sebelumnya berada dalam posisi yang tidak semestinya ditempati atau tidak nyaman.
”Saya sebagai Bupati Bekasi turut prihatin, tentu kita semua tidak ingin berada dalam posisi tidak nyaman, hari ini sengaja saya lakukan pergantian, sesuai dengan PP Nomor 18, yakinlah bahwa harapan selalu ada. Jangan berpikir bahwa hari ini naik jabatan atau tidak, tetapi saya yakin bapak ibu bisa menerima ini secara ikhlas, karena saya tahu PNS harus siap ditempatkan dimana saja,” tegasnya.
Selanjutnya yaitu penyampaian sumpah jabatan yang dipimpin oleh Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, diikuti oleh seluruh pejabat.
”Bahwa saya, untuk diangkat pada jabatan ini baik langsung ataupun tidak langsung, dengan sumpah atau dari apapun juga tidak memberi ataupun menyanggupi atau menerima sesuatu kepada siapapun juga, bahwa saya akan setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah, Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut perintah, bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau sesuatu dari pemerintah atau dari apa saja dan dari siapa saja,” ucap Bupati dua periode itu.
Sebelumnya mutasi pejabat Pemkab, Bekasi yang dilakukan Wakil Bupati Rohim Mintareja yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana tugas (PLT) Bupati Bekasi Kamis 05 Januari 2017 sebanyak 1084 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari data yang dikeluarkan badan kepegawaian daerah (BKD) terdiri dari 40 orang Pejabat Pimpinan Pratama, 221 orang Pejabat Administrator dan 823 orang Pejabat Pengawasan.
Plt. Bupati Bekasi, Rohim Mintareja mengatakan, bahwa para pejabat yang dilantik dan dikukuhkan sudah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tidak ada kepentingan politik di dalamnya.
”Pelantikan dan pengukuhan ini memang ketentuan dari peraturan perundang-undangan, yaitu PP No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Perda No 6 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ucap Rohim.
(sr)