Dari Rumah Produksi Miras Oplosan, Ribuan Liter Disita Sat Reskrim Polres Kebumen

Kebumen – Unit Resmob bersama Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen berhasil membongkar sindikat rumah produksi minuman keras (miras) oplosan di Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng, pada hari Jumat (09-12-2016) malam, sekira pukul 22.00 WIB.

Dalam penggerebekan di rumah produksi miras itu, petugas berhasil mengamankan ribuan liter miras yang disimpan di dalam sebuah gudang.

“Kami juga mengamankan satu orang tersangka yang juga pemilik rumah yaitu Yohanes Suryo Bawono (46) warga Desa Karangjambu Sruweng untuk dimintai keterangan di Polres Kebumen,” ujar Kasat Reskrim Polres Kebumen.

Sementara itu, Kapolres Kebumen AKBP Alpen, SH, SIK, MH, mengatakan, bahwa pelaku tersebut adalah pemain lama yang merupakan residivis untuk kasus yang sama pada tahun lalu tepatnya bulan Mei 2015.

“Tersangka Yohanes diamankan pada waktu itu memproduksi ribuan liter miras oplosan yang disimpan di dalam bangker rumahnya yang belum jadi,” jelas Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, awal terungkapnya kasus ini, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa yang bersangkutan masih memproduksi miras oplosan dengan mengunakan lebel merek miras Vodka dan Anggur 500.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 jerigen berisi alkhol, 5 jerigen berisi anggur, 1 gentong plastik berisi ramuan, 15 botol yang berisi oplosan dalam botol sprite 1,5 liter, miras jenis vodka 556 botol, anggur merek 500 55 botol, sprite 5 botol isi 1.5 liter.

Kemudian satu karung tutup botol vodka, satu ikat label vodka, satu plastik segel anggur 500, satu plastik tutup anggur 500, satu ikat label anggur 500, satu torong , satu gunting, satu lakban, satu alat penutup botol, satu lem kayu, satu lem glukol kecil, dua bendel lebel.

Selain itu juga ada 3,5 karung yang berisi botol anggur 500, satu setengah karung berisi botol Vodka yang rencanaya akan diramu dan diolplos lalu dimasukan ke dalam botol vodka kosong dan anggur 500 yang kemudian disegel rapi dan siap untuk jual.

“Tersangkan akan kita jerat dengan pasal 62 Undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang ancaman hukumanya 5 tahun,” ucap AKBP Alpen.

Kepada masyarakat Kebumen, Kapolres mengimbau agar jangan mengikuti jejak apa yang dilakukan tersangka tersebut yang sudah berulang kali berurusan dengan kepolisian Polres Kebumen.

“Untuk warga masyarakat Kebumen diharapkan selalu pro aktiv untuk memberikan informasi dan melaporkan kepada kami, tanpa informasi yang akurat dari masyarakat tentunya kami tidak akan bisa melakukan penangkapan,” imbuh Kapolres.

“Mari kita jaga Kota Kebumen ini menjadi kota yang bebas dari peredaran miras terutama menjelang Natal dan Tahun B aru. Karena berawal dari miras inilah yang menjadikan sumber dari kejahatan”, tutup Kapolres.

CATEGORIES
TAGS
Share This