Desa Sungai Kupah Siap Laksanakan Program Kampung KB
Kubu Raya – Peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dapat ditelusur melalui berbagi indikator yang merupakan pencerminan dari pelaksanaan delapan fungsi keluarga. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.
Dalam PP disebutkan delapan fungsi keluarga meliputi (1) fungsi keagamaan, (2) fungsi social budaya, (3)fungsi cinta kasih,(4)fungsi perlindungan,(5) fungsi reproduksi,(6) fungsi sosialisasi dan pendidikan,(7) fungsi ekonomi dan (8) fungsi pembinaan lingkungan.
Seperti yang diprogramkan Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dengan program Kampung KB dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Prinsipnya Program KKBPK mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera dengan melaksanakan delapan fungsi keluarga.Penerapan fungsi keluarga ini
membantu keluarga lebih bahagia dan sejahtera, terbebas dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.
Saat ini Desa Sungai Kupah Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya sudah siap menerima program tersebut dan sudah berjalan dengan pengejawantahan Kampung KB. Kesiapan tersebut dilakukannya dengan merubah perencanaan penganggaran pembangunan untuk Desa Sungai Kupah. Hal itu dikatakan kepala desa Sungai Kupah Sabri dikantornya Jum,at(27/7/2018), lebih lanjut Sabri menjelaskan, kampung KB sangat menjadi pendukung pembangunan yang melibatkan seluruh sektor masyarakat di Desa Sungai Kupah. “Antara lain sektor pelayanan, pembangunan masyarakat berbasis keluarga dan kerja sama antar lembaga di Desa kami,”jelas Sabri.(DD/Ismail)