Dewan Pers Indonesia Akan Tegor Kepala Daerah Yang Mendeskriditkan Media Kecil Menengah
JAKARTA – Dewan Pers Indonesia, Hence Mandagi, mengecam kepala daerah yang mendeskreditkan, diskriminasi dan pilih kasih terhadap pelayanan maupun kerjasama kemitraan terhadap pelaku usaha media kecil dan menengah.
Hal itu disampaikannya karena melihat potensi industri media kecil dan menengah yang mampu memberikan peluang kerja bagi masyarakat banyak, sehingga akses pengembangannya jangan ditutup.
Dari data yang disampaikan Dewan Pers versi Kebun Sirih bahwa jumlah media mencapai puluhan ribu.
Untuk itu, ia mempertegas bahwa dengan banyaknya industri media di Indonesia, berarti amanat undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers telah berjalan dengan benar.
Menurutnya, legalitas penerbitan suatu media adalah berbadan hukum Indonesia, dan tidak lupa taat pajak, karena tidak ada persyaratan lain dalam undang-undang pers.
“Tidak ada aturan lain yang mengatur lebih tentang terbitnya suatu media massa, jadi sertifikasi media atau verifikasi itu tujuannya hanya untuk pendataan bukan sebagai perijinan,” tegasnya.
Hance juga menjelaskan bahwa media bersama dengan wartawan adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisah, selain daripada sarana informasi, karena media dan wartawan adalah alat kontrol sosial sebagai pengawas pelaksana pemerintahan mulai dari Presiden hingga tingkat paling bawah.
Sehingga, lanjut Hence, biarlah masyarakat yang menentukan sendiri informasi apa dan dari media massa mana yang menyajikan berita-berita yang diperlukannya, sehingga jangan ada diskriminasi terhadap media oleh siapapun. (SPB)