Di Bareskrim Polri, Antasari Sebut Nama Harry Tanoe dan SBY

Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bicara blak-blakan dengan menyebut Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono adalah orang yang merekayasa kasus dirinya.

“Inisiator kriminalisasi terhadap saya itu SBY,” kata Antasari di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (14-02-2017). Ia pun menceritakan suatu hal yang menurutnya belum pernah diungkapkannya selama bertahun-tahun.

Antasari menyebut pada suatu malam di bulan Maret 2009, CEO MNC Group Harry Tanoe mendatangi rumahnya. Kedatangan Harry diperintahkan seseorang di Cikeas, yang meminta Antasari agar tidak menahan Aulia Pohan yang ketika itu terseret kasus korupsi.

“Harry diutus oleh Cikeas, beliau minta agar saya tidak menahan Aulia Pohan,” ujar Antasari.

Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya dengan alasan hal itu melanggar standar prosedur operasi KPK. Namun, Harry memperingatkannya.

“Harry bilang, ‘Kalau saya enggak bisa penuhi target, bagaimana saya laporan? Saya bisa ditendang dari Cikeas. Nanti keselamatan Bapak bagaimana? Bapak hati-hati,’” ungkap Antasari menirukan perkataan Harry Tanoe.

Dalam percakapannya dengan Harry, Antasari menegaskan bahwa pihaknya tidak kompromi terhadap kasus-kasus yang ditangani oleh KPK. “Saya sudah milih profesi penegak hukum. Resiko apapun saya terima,” tegasnya.

Di hadapan awak media hari ini, Antasari pun meminta SBY untuk berkata jujur perihal dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.

“Kepada SBY, jujurlah. Beliau tahu perkara saya. Beliau perintahkan siapa untuk kriminalisasi Antasari?” katanya.

Antasari adalah mantan Ketua KPK di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kiprahnya memimpin KPK mencuri perhatian setelah lembaga antirasuah itu menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Namun, karir Antasari terhenti karena dituduh terlibat pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari Azhar akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.

Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum. Pada Kamis tanggal 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS