Di KKR, Ada Kepala Sekolah Disinyalir Tak Miliki Sertifikat Cakep

Kubu Raya – Sejumlah kepala sekolah SMAN di Kabupaten Kubu Raya disinyalir tidak memiliki sertifikat calon kepala sekolah (Cakep), salah satu Sekolah di SMAN.3 Kecamatan Kakap Hotma.ST diduga tidak memiliki Sertifikat Cakep sebagai syarat menjadi calon Kepala Sekolah.

Padahal, kebijakan yang erat kaitannya dengan persyaratan menjadi kepala sekolah ini tercantum dalam Permendiknas Nomor 28/2010, tentang syarat-syarat Kepala Sekolah. Kepmendiknas RI Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dan Peraturan Mendiknas Nomor 13/2007,tanggal 17 April 2007 tentang kualifikasi dan kompetensi Kepala Sekolah, kata Sejumlah Guru dan Kepala Sekolah SMAN Kecamatan Kakap.

Dengan wajibnya dipenuhi standar kepala sekolah yang berlaku nasional itu, dikaitkan dengan belum terlaksananya Uji Sertifikasi Guru dan pemberian sertifikat, maka tertutup pintu bagi calon kepala sekolah yang sudah memiliki Sertifikat Diklat Cakep, namun belum memiliki sertifikat pendidik sebagai guru untuk diangkat menjadi kepala sekolah, kata Sejumlah Guru dan Kepala Sekolah SMAN Kecamatan Kakap.(Tim/Ismail)

CATEGORIES
TAGS
Share This