Diberhentikan Sepihak Kasi Pemerintah Desa Kubu Padi Akan Tempuh Jalur Hukum

Kubu Raya – Kasi Pemerintah Desa Kubu Padi Kecamatan Kuala Mandor B, diduga diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Kubu Padi Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya Kepala Desa Abdul Hajis. Prabowo melayangkan protes dan akan mengadukan ke pihak hukum dan Bupati Kubu Raya.

Prabowo mengatakan, pada bulan Januari 2018, dirinya disodorkan Amplop melalui Sekdes Desa Kubu Padi Kecamatan Mandor B yaitu dengan tujuan agar saya mengundurkan diri sebagai Kasi Pemerintah oleh pihak Kepala Desa Kubu padi Abdul Hajis.

Namun sejak diberhentikan, Prabowo, dirinya belum pernah menerima surat SK pemberhentian tersebut.

“Jika saya mempersoalkan diberhentikan sebagai Kasi pemerintahan di Desa Kubu Padi Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya,tapi paling hak saya harus dipenuhi dulu seperti insentif perjalan Dinas selama saya melaksanakan tugas di desa kubu padi Kecamatan Kuala Mandor.B, yang tak pernah saya terima sedangkan untuk perjalanan Dinas jika ada urusan dinas dari Desa ke Kecamatan maupun Ke Kabupaten saya menggunakan Uang pribadi ,”kata Prabowo kepada Brantasnews.com, Jum,at (9/3/2018).

Dikatakan, sejak kepemimpinan Kepala Desa yang baru ini dirinya tetap menjalankan tugas sesuai prosedur, tapi kenapa baru sekarang saya tiba-tiba disuruh mengundurkan diri tanpa ada alasan yang jelas dan surat SP Padahal SK saya masih berakhir tahun 2019,”jelasnya.

Menurut Prabowo, dirinya diberhentikan sejak Bulan januari tahun 2018 lalu, namun sampai sekarang hak-haknya selaku Kasi pemerintahan Desa Kubu Padi Kecamatan Kuala Mandor B tidak ada kejelasan sampai sekarang.

Menurut Prabowo selaku Kasi pemerintahan Desa Kubu padi, bahwa tindakan Kepala Desa dan Sekdesnya tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Dalan Negeri nomor 83 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentikan perangkat desa dan dianggap berbuat sewenang-wenang,”tuturnya

“Sesuai Permendagri nomor 83 tahun 2015 Bab 9 pasal 12, maka itu harus tuntas hingga masa jabatannya berakhir,”kata Prabowo Kasi pemerintahan Desa Kubu Padi Kecamatan Kuala Mandor dua Kabupaten Kubu Raya.

Untuk itu,lanjutnya, dirinya akan melaporkan kasus pemberhentian dirinya ini ke Pihak Hukum Dan Bupati Kubu Raya.

“Dalam waktu dekat ini surat pengaduan saya akan sampaikan ke bagian Hukum dan Bupati,” tegasnya.

Dikornfirmas, Kepala Desa Kubu Padi Kecamatan Kuala Mandor B, Abdul Hajis melalui telpon selulernya berkali kali sedang tidak aktif sehingga berita ini diterbitkan kepala Desa Kubu padi Abdul Hajis belum bisa di Hubungi.(tim/ismail)

CATEGORIES
TAGS
Share This