Diberi Waktu 90 Hari,Seluruh Pejabat Kubar Harus Lakukan Test Narkoba
Kutai Barat – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat serius dan bertekad memerangi peredaran dan penyalah gunaan Narkoba dan Obat obatan terlarang lainnya.
Indonesia dalam satu kondisi darurat Narkoba,Kubar termasuk peringkat ke tiga pemakaian narkoba dari seluruh Kaltim.
“Pemerintah Kubar ingin mendapatkan Aparatur Sipil Negara(ASN) yang bebas narkoba.untuk itu ditekankan bagi pejabat yang baru dilantik desember lalu baik gelombang I maupun II berjumlah sekitar 640 orang berkewajiban melengkapi surat keterangan bebas narkoba,sehingga yang bersangkutan harus melakukan tes di Rumah sakit Atma Husada Samarinda,”demikian disampaikan Wakil Bupati Kubar H.Edyanto Arkan,SE Jumat(05/01/2017) di Bandara Melalan melak.
“ini dilakukan secara mandiri diberi waktu 90 hari atau 3 bulan berlaku sejak dilantik.apabila tidak dilakukan maka akan di evaluasi jabatan tersebut,”jelasnya.
Lanjut disampaikan tindakan tersebut diambil sebagai memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa aparatur di haruskan bebas narkoba,sehingga memimiliki dampak yang besar.ini merupakan misi masyarakat dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) untuk mengurangi laju peredaran dan penggunaan narkoba di kubar,pungkasnya.
“Anggarannya ditanggung masing masing,ini mandiri untuk kebaikan semua,”tutupnya.
(Henry Situmorang)