Diduga Melanggar Aturan, Pangkalan Gas LPG.UGB

Kubu Raya – Permasalahan Gas LPG subsidi 3 kg atau gas melon memang kerap didengar, mulai dari yang meledak, langka hingga harga yang mahal atau di luar harga HET.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Kakap, di mana di Desa Kakap Kecamatan Kakap, ada salah satu pangkalan gas LPG subsidi 3 Kg atas nama Usaha Gas Bersama yang berlokasi di Desa Kakap Kecamatan Kecamatan Kakap diduga telah melakukan pelanggaran izin dari SKK Migas melalui pertamina, Pergub ( Peraturan Gubernur ) Kalimantan Barat, dan Perbup ( Peraturan Bupati ) Kabupaten Kubu Raya.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan pangkalan gas LPG.Usaha Gas Bersama (UGB) subsidi 3 kg tersebut. adalah telah melakukan penjualan ke daerah lain di luar Kecamatan Kakap ke pengecer Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya.sebanyak 280 tabung gas LPG subsidi 3 Kg, melalui motor air Laut.dalam satu minggu 2 s/d 3 kali pengiriman Kata wakil ketua DPD.Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kalbar Edi Ruslan yang didampingi Ketua DPC.Persatuan wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten KKR.Ismail Djayusman dalam izinnya tersebut yang dikeluarkan SKK Migas melalui pertamina diperuntukkan di wilayah Desa Kakap Kecamatan Kakap dan itu pun diakui pemilik pangkalan LPG Usaha Gas bersama Aking saat ditemui di kediamannya beberapa waktu lalu dia membenarkan jika dia telah mendistribusikan Gas LPG ukuran 3 Kg ke kecamatan Teluk Pakedai.

Selain itu, pangkalan LPG tersebut menjual di atas HET Harga Eceran Tertinggi berdasarkan ketentuan Pergub ( Peraturan Gubernur ) Kalimantan Barat, dan Perbup ( Peraturan Bupati ) Kabupaten Kubu Raya, yang mana harga HET sebesar Rp.14.500 per tabung, sementara pangkalan tersebut menjual dengan harga sebesar Rp.17.000 s/d Rp.16.500 per tabung untuk gas LPG subsidi 3 Kg di kecamatan kakap. Sedangkan harga LPG.3 Kg yang dikirim ke kecamatan Teluk Pakedai harga jualnya berkisar Rp.18.000 s/d.Rp.19.000 pertabung.

Akhirnya warga Desa Kakap, Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya sering Mengalami Kesulitan untuk mendapatkan gas bersubsidi Wakil Ketua DPD.Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kalbar Edi Ruslan meminta aparat kepolisian Kecamatan kakap segera menindak lanjuti atas temuan dugaan Penyalahgunaan Izin tersebut, Pintanya.(TIM.Is).

CATEGORIES
TAGS
Share This