Diduga Melanggar Peraturan: KPU Tabalong Digugat

Tanjung – Akhirnya Panwaslu Tabalong menindaklanjuti gugatan yang disampaikan oleh salah satu paslon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong 2018. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, Panwaslu menggelar, musyawarah penyelesaian sengketa pilbup Tabalong, yang bertempat dikantor panwaslu setempat, Rabu, (21/2/2018).

Permohonan gugatan ini sendiri diajukan kubu paslon perseorangan dengan nomor urut 1 yaitu H. Norhasani – H. Eddyan Noor Idur terhadap KPU. Melalui kuasa hukumnya, Asliansyah Noor dan Hilman Effendi pada hari pertama ini pemohon menyampaian poin-poin yang menjadi gugatanya kepada pimpinan musyawarah.

Menurut Kuasa Hukum Pemohon, Asliansyah Noor, dalam gugatan yang disampaikan pihaknya menginginkan agar pimpinan musyawarah memutuskan bahwa KPU Tabalong telah melakukan pelanggaran terhadap PKPU RI, terkait tahapan, program dan jadwal, penyelenggaraan pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dengan adanya pelanggaran tersebut kita merasa dirugikan,”ujarnya.

Karena itu ungkapnya maka berita acara hasil verifikasi dugaan kegandaan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, model BA.4-KWK tanggal 11 Desember 2017 tidak sah dan harus dibatalkan.

Selain itu pihaknya juga memohon pada pimpinan musyawarah, agar mengubah hasil rekapitulasi dukungan paslon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2018 ditingkat Kabupaten yang dibuat KPU Tabalong tanggal 31 Desember 2017 di Gedung Sarabakawa, Tanjung.

Dengan dirubahnya hasil rekapitulasi tersebut maka pasangan H. Winarto-H. Ali Sibqi, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2018, karena kurangnya berkas dukungan yang dimilikinya.

Asliansyah juga meminta dirubahnya dan ditetapkan kembali berita acara KPUTabalong No : 16/BA/Penetapan Paslon/KPU-TABALONG/II/2018 tanggal 12 Februari 2018, tentang rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2018.

Secara otomatis juga pihaknya juga meminta membatalkan dan menetapkan kembali keputusan Ketua KPUTabalong No : 17/HK.03.1-Kpt/6309/KPU-KAB/II/2018 tanggal 12 Februari 2018, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2018. Karena salah paslon pemilihan bupati dan wakil bupati Tabalong ini tidak memenuhi syarat.

Sementara itu Ketua Panwaslu Tabalong, Hirsan, mengatakan, agenda hari pertama berisikan pembacaan permohonan dari pemohon dan tanggapan dari termohon.

Namun karena belum bisa memberikan tanggapan, maka musyawarah di tunda satu hari dari musyawarah pertama ini. “Pihak termohon yaitu KPU Tabalong yang dalam dihadiri oleh Ketua KPU langsung meminta waktu untuk memberikan tanggalan atau pun jawaban dari gugatan yang di ajukan pemohon,”ujarnya.

Sesuai kesepakatan sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat (23/2/2018) dengan agenda jawaban dari termohon dalam hal ini KPU Tabalong.(Tim).

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS