Diduga Pakai Narkoba, Polisi Tangkap Adik Ketua DPRD Kubar
Kutai Barat – Satuan Reserse Narkotika dan Obat obatan Terlarang(Satreskoba) Polres Kubar Kembali Berhasil Mengungkap dan Menangkap Para Tersangka yang di duga menguasai dan menyalahgunakan Narkotika yang di duga jenis sabu.
“Iya Berdasarkan LP/88/VI/2017/KALTIM/Res Kubar Tanggal 28 juni 2017.Telah dilakukan Penangkapan dan Penahanan Tersangka Berinisial KA Beralamat di Jl.Mulawarman Rt 03 Kampung Muara Leban, Kecamatan Long Iram, Alamat Terakhir Kampung Kebut, Kecamatan Linggung Bigung, lalu Tersangka JA(45) Beralamat Kampung Linggang Bigung RT 01 Kecamatan Linggang Bigung, dan Tersangka berinisial EM(46) Beralamat di Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung. Tiga tersangka tersebut di duga menguasai dan menyalahgunakan Narkotika jenis sabu” , papar Kapolres Kutai Barat, AKBP.Pramuja Sigit Wahono, di dampingi Kasatnarkoba, AKP.Jamhari, saat memberikan keterangan Pers, Senin(3/7) pekan lalu.
Menurut Kapolres Penangkapan dilakukan berawal adanya informasi dari masyarakat yang di terima anggota bahwa tersangka EM akan melakukan Transaksi Narkotika Jenis Sabu di Rumah Tersangka JA di Kampung Linggang Bigung RT 01, Kecamatan Linggang Bigung.Kemudian Berdasarkan Informasi itu Anggota mendatangi Rumah Tersangka JA untuk melakukan penangkapan, lalu saat dilakukan penangkapan di Rumah Tersangka JA, di dapati Tersangka EM, saat dilakukan Penggeledahan di temukan 2 poket kecil yang di di duga jenis sabu di bungkus plastik kecil warna putih bening, terang Kapolres.
Lanjut Kapolres menjelaskan, dari TKP di amankan sejumlah barang bukti, 2 Poket Kecil sabu di bungkus plastik kecil transparan seberat 0,2 gram, 1 unit telepon genggam merek Nokia warna putih, 2 pipet kaca bening, 2 serokan plastik putih, 2 korek api gas dan selembar plastik putih bening.ditemukan juga uang senilai Rp.1 juta dalam pecahan Rp.100 ribu.
Untuk mempertanggungbjawabkan perbuatannya, Ketiganya di kenakan Pasal 132 subsider 114 ayat 1subsider 112 ayat 1 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Penjara Paling Lama 5 Tahun.
Untuk di Ketahui Bahwa Tersangka EM adalah Adik Kandung dari Ketua DPRD Kubar, Jackson Jhon Tawi.
(Henry Situmorang)