Diduga Pekerjakan Tenaga Kerja Asing, Ini Kata Owner CV Agro
Kubu Raya – CV.Agro Jaya Lestari.yang berlokasi Jl.Raya Kakap tepatnya Rt.16/Rw.005 Desa pal 9 Kecamatan Kakap yang dikabarkan di duga mempekerjakan warga negara asing yang diduga berstatus ilegal hanya menggunakan Paspor akhirnya angkat bicara.
“Fiska mariska Lodjeng pemilik CV.Agro Jaya Lestari, mengatakan, tau ga akibat ulah Bapak.kalo sampai pabrik saya di tutup?,banyak masyarakat sekitar sini akan kehilangan mata pencarian pak. Mungkin bapak pribadi mendapat keuntungan dari masalah ini, tapi bpk sudah merugikan banyak pihak.klo mau jadi wartawan jadilah wartawan yang menguntungkan banyak orang pak, bukan merugikan supaya kehidupan anak cucuk bapak diberkati tuhan, tuturnya.
saya tidak memperkerjakan orang asing, bapak sudah tau hal itu, jadi tolong jangan menyebarkan Berita yang bisa menghancurkan orang hanya karna ego Bapak untuk mendapat kan mata pencarian, orang lain juga mau makan bukan hanya Bapak, tegasnya.
Di tempat terpisah Ketua DPC PWRI Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kabupaten Kubu Raya (PWRI), Ismail Djayusman mengecam pernyataan oknum yang mengaku Pemilik Perusahaan CV.Agro Jaya lestari Friska mariska Lodjeng yang melecehkan profesi jurnalis terkait pemberitaan yang dilansir beberapa media tentang legalitas Warga asing (WNA) yang diduga dipekerjkan di perusahaan CV.Agro Jaya Lestari sebagai mekanik miliknya yang berlokasi di Jalan Raya Kakap.Rt.16/Rw.005,Desa pal 9, Kecamatan Kakap,KKR.
Dikatakan Ismail, wanita yang mengaku Pemilik perusahaan CV.Agro Jaya Lestari di Desa pal 9,Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya bernama.Fiska Mariska Lodjeng ini dalam Whatsappnya bahkan ia melecehkan tugas Wartwan, ini sangatlah kurang manusiawi dan sudah menyakitkan perasaan Wartawan.(Insan Pers)
jika tidak senang dengan dengan pemberitaan silakan menggunakan hak jawab untuk mengklarifikasinya dan bukan melecehkan tugas wartawan dan bukan melalui pesan Whatsappnya,Kamis (15/7/2018).
Menurut Ismail, sikap yang ditunjukan Pemilik Perusahaan CV.Agro Jaya Lestari sangatlah tidak pantas dan tidak terpuji terlebih lagi selaku pemilik Perusahaan yang semestinya tahu aturan dan memiliki tatakrama,bukan malah melecehkan profesi orang lain.
“Jurnalis juga diatur dalam UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999. Begitu juga dengan Pemilik CV.Agro Jaya Lestari juga diikat dengan aturannya,”
Kalau mengenai pemberitaan silakan menggunakan hak jawab bukan malah melecehkan tugas wartwan, Kata Ketua DPC PWRI KKR.
Dengan kejadian ini kami selaku Organisasi DPC PWRI Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kabupaten Kubu Raya. yang juga mempunyai badan hukum yang legal.
“Saya meminta pihak perusahaan CV.Agro Jaya Lestari.Fiska Mariska Lodjeng selaku pemilik meminta maaf baik secara lisan kepada Wartawan (Insan Pers) maupun secara tertulis kepada Wartawan (Insan Pers) di Indonesia. Khususnya kepada Wartawan(Insan Pers) di kabupaten Kubu Raya.
Dan saya juga meminta kepada aparat penegag Hukun dapat menindak tegas Pihak Perusahaan CV.Agro Jaya Lestari,yang mana diduga mempekerjakan Warga Asing (WNA) dan tinggal di Perusahaan CV.Agro Lestari.dan jika memang terbukti melanggar Hukum yang berlaku,tegasnya. (Ismail/TIM)