Diduga Pengedar Sabu, Tiga Pria Inipun Diringkus Polres Kubar

Kutai Barat – Satuan Reserse Narkotika dan Obat obatan Terlarang(Satreskoba) Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Barat.

“Sesuai dengan LP/104/VIII/2017/Kaltim/Res Kubar Tanggal 3 agustus 2017 telah diamankan tersangka berinisial MG(34) yang beralamat di Kampung Kelumpang Rt 2, Kecamatan Mook Manor Bulant, Kabupaten Kutai Barat ,” ucap Kapolres Kubar, AKBP.Pramuja Sigit Wahono, Sik melalui Kasatreskoba, AKP.Jamhari kepada Berantasnews.com saat keterangan pers selasa(8/8/17).

Menurut Jamhari, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering bertransaksi narkotika jenis sabu sabu di Jl.Puncan karna Kampung Melak Ilir.kemudian anggota melakukan penyelidikan yang berujung penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pada kamis 3 agustus 2017 sekitar jam 18.30 wita.

Dari tangan tersangka ditemukan Barang Bukti, 1(Satu) Poket kecil yang di duga narkotika jenis sabu sabu di bungkus plastik kecil warna bening, Uang Tunai Sebesar Rp.300.000(tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian uang kertas sebesar Rp.100.000(seratus ribu rupiah) sebanyak 3(tiga) lembar.

Hanya berselang sehari kembali diamankan seorang tersangka berinisial EP(34) beralamat di Kampung Karang Rejo Rt2, Kecamatan Barong Tongkok.

Berdasarkan LP/105/VIII/2017/Kaltim/Res Kubar tanggal 4 agustus 2014.Tersangka EP di amankan anggota yang berpura pura melakukan transaksi dengan tersangka di sebuah rumah yang berada di Kampung Karang Rejo Rt2, jumat (4/8/17) sekitar jam 13.30 wita.

Dari tangan tersangka inipun dapat ditemukan Barang Bukti, 1(Satu) Poket kecil yang di duga narkotika jenis sabu sabu yang di bungkus plastik kecil warna bening dengan berat sekitar 1 gram, 1(Satu) Buah Handphone Nokia warna hitam.

Pria ke tiga yang berhasil di ringkus adalah tersangka dengan inisial JH(39).Berdasarkan LP/106/VIII/Res Kubar tanggal 4 agustus 2017.tersangka beralamat di Kampung Melak Ilir Rt 09, Kecamatan Melak.

Tersangka JH berhasil di tangkap berdasarkan keterangan dari tersangka EP yang telah di amankan sebelumnya.

Kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka JH di kamarnya di temukan Tas Rangsel yang berisi narkotika.

Dari Tangan JA di temukan Barang Bukti, 10(sepuluh) Poket kecil yang di duga narkotika jenis sabu sabu di bungkus plastik kecil warna bening dengan berat sekitar 3,7 gram, 2(Dua) Bungkus plastik warna bening, 1(Satu) Kaos kaki warna putih abu abu, 1(Satu) Buah isolasi plastik warna hitam yang sudah terbuka, 1(Satu) unit Handphone Nokia warna biru, 1(Satu) Buah Tas Rangsel warna hitam merk Rivoly.

Ke Tiga Tersangka inipun di amankan beserta Barang Bukti guna Proses Penyelidikan lebih lanjut.
(Henry Situmorang)

CATEGORIES
TAGS
Share This