DIDUGA SUNAT BANTUAN RUTILAHU, KADES SUKA JAYA AKAN DILAPORKAN KE POLISI
BOGOR – Kepala Desa Suka Jaya Kecamatan Jonggol akan di laporkan ke Polisi dan Kejaksaan oleh Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan Indonesia (RAYA Indonesia) karena diduga melakukan penyunatan dana bantuan Rumah Layak Huni yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Direktur RAYA Indonesia Hery Chariansyah, SH.,MH, menyatakan bahwa berdasarkan laporan masyarakat Desa Suka Jaya dan dilanjutkan dengan investigasi yang kami lakukan, ditemukan bukti bahwa jumlah dana bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk masyarakat tidak mampu yang di distribusikan oleh Kepala Desa Suka Jaya tidak sesuai dengan anggaran yang seharusnya. Dalam APBD Kabupaten Bogor, dianggarkan bahwa bantuan untuk Rumah Tidak Layak Huni sebesar 10 juta rupiah per 1 rumah, tetapi kenyataan dilapangan masyarakat penerima bantuan hanya menerima dalam bentuk bahan-bahan material yang jika diuangkan hanya kurang lebih sebesar 7 juta rupiah.
Ada selisih yang jauh atau sekitar 3 juta antara anggaran yang disiapkan pemerintah dan realisasi yang diterima masyarakat. Tahun ini, Desa Suka Jaya menyalurkan dana bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni kepada 124 kepala keluarga. Coba hitung sendiri berapa jumlah uang yang disunat dan tidak diserahkan kepada masyarakat, padahal uang itu adalah hak masyarakat yang tidak mampu, ujar Hery dengan nada bertanya.
Berdasar dari data dan informasi yang ada, RAYA Indonesia melihat ada potensi tindak pidana korupsi dalam permasalahan ini. Untuk itu RAYA Indonesia akan segera melaporkan data-data dan informasi yang ada ke Aparat Penegak Hukum yaitu Polisi dan Kejaksaan sehingga Polisi dan Kejaksaan bisa melakukan penyelidikan secara lengkap terkait dengan pelaku-pelaku yang terlibat, apasaja modus yang digunakan dan berapa kerugian yang dialami masyarakat dan negara. Dengan demikian masalah ini bisa menjadi terang benderang dan jika betul ada tindak pidana korupsi maka pihak-pihak yang melakukan bisa mempertanggung jawabkan secara hukum. Ujar Hery.
Sangat menyedihkan dan ironis memang hak masyarakat miskin saja yang seyogyanya jika disalurkan sesuai dengan yang dianggarkan maka dapat membantu kehidupan mereka. Apakah tidak punya hati?
Oleh karenanya, RAYA Indonesia akan melakukan pendampingan dan pemantauan kasus ini sampai ke tahap akhir. RAYA Indonesia berkepentingan menjaga proses ini, agar apapun hasilnya akhirnya haruslah berpihak terhadap kepentingan masyarakat. Demikian juga ketika media ini mengkonfirmasikan kepada salah seorang tokoh masyarakat di desa Suka jaya, yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa, Kades ini adalah kades yang baru menjabat, baru beberapa bulan, namun sudah berani berkata dengan angkuhnya, bahwa dia baru beberapa bulan menjabat namun sudah bisa membantu masyarakat miskin, dan melakukan pembangunan yang lain, namun dia tidak menyadari bahwa itu adalah hasil pengajuan dari Kades sebelumnya, dan tidak selayaknya dia mengatakan itu serta menyunat uang bantuan, pada intinya, Kades Suka jaya Ujang Royani ini sering mengatakan bahwa saat ini dialah kepala Desa, dan ini adalah hak preogatif Kepala desa, jadi siapapun tidak bisa menuntut saya, itulah kesombongan dan kebodohan Kades kami ini, katanya. Dan perlu diketahui bahwa Dana bantuan ini bukanlah uang pribadi Kades, namun dana itu berasal dari APBN, dan Kades ini tidak tau bahwa dia harus mempertanggung jawabkannya kepada Pemerintah, ucapnya memgakhiri. ( riska)