Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi Melaksanakan Giat Temu Jasa Usaha, Pemasaran, Perhotelan dan Pariwisata
Kab.Bekasi – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan temu jasa usaha, pemasaran dan pariwisata di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Tri Cahyani menjelaskan, kegiatan tersebut rutin dilaksanakan setiap tahunnya.
“Di dalamnya kita mengundang pengusaha pengelola restoran, hotel, akomodasi, tour travel, Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) dan SPA,” kata Tri Cahyani kepada Berantasnews.com, Selasa (17/11/2020).
Lanjut Tri, Apalagi sekarang berkaitan dengan adanya Pandemi Covid-19 ini, bagaimana kita berbuat strategi pengelolaan di masing-masing jenis usaha kepariwisataan tanpa mengurangi persyaratan penerapan Protokol Kesehatan.
“Jadi, Protokol Kesehatan itu dinomor satukan. Artinya, kita mulai dengan New Normal menerapkan kebiasaan baru disektor usaha,” jelasnya.
Dikatakan Tri, terkait strategi pemasaran, terhadap jenis-jenis usaha akan dijelaskan para narasumber yakni, para dosen-dosen senior dari Stipar di Bidang Kepariwisataan. Selain itu, ada dari Martatilaar, ada penulis dan ada juga dari peneliti.
“Jumlah peserta yang ikut dalam kegiatan ini berjumlah 260 orang yang terbagi dari restoran 80 orang, 60 orang dari hotel, 60 orang dari tour and travel dan 60 orang dari SPA,” ungkapnya.
Dijelaskan Tri, kegiatan berlangsung selama 4 hari mulai dari Rabu, Kamis dan Jumat dan mulai kembali Senin hingga Selasa.
“Kegiatan ini kita adakan selama 3 kali berturut-turut dalam kurun tiga tahun terakhir ini, dan di masa Pandemi Covid-19 ini kita harus serius memberikan semangat, mental, motivasi kepada mereka yang terkena dampak. Maka dari itu, kegiatan ini sangat diperlukan oleh para pengusaha tersebut,” ucap Tri.
Saat masa pandemi ini, Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi berharap agar pelaku kepariwisataan tetap menerapkan adaptasi kebiasaan baru, seperti mewajibkan 3M.
“Dinas Pariwisata berharap pelaku kepariwisataan wajib ikut menjaga protokol kesehatan dan aturan yang ada, jadi yang mereka butuhkan terkait petunjuk teknis bagaimana menerapkan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar protokol kesehatan bisa dilaksanakan,” tutupnya. ( red )